Berita Viral

PENYEBAB Firdaus Oiwobo Disuruh Copot Toga Saat Sidang, Ketua MK: Silakan Diganti di Luar

MK menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk hadir sebagai advokat dalam ruang sidang. Kehadirannya hanya diperbolehkan sebagai pihak prinsipal.

Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Instagram
DIMINTA COPOT TOGA - Advokat Firdaus Oiwobo dalam sidang nomor 217/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) (kiri) dan momen Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan dalam sidang 6 Februari 2025 (kanan). Firdaus diminta melepas toga advokatnya karena status izinnya sedang dibekukan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Firdaus Oiwobo mendadak menjadi sorotan dalam sidang di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).

Pasalnya di tengah proses persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta Firdaus melepas toga advokatnya.

Toga advokat sendiri merupakan jubah hitam panjang yang menjadi identitas resmi seorang advokat saat bersidang.

Baca juga: Internet Rakyat: Layanan WiFi 5G FWA Modal Rp 100 Ribu untuk Satu Bulan, Begini Cara Daftarnya

Sikap tegas itu diambil mengingat status advokat Firdaus Oiwobo yang sudah dibekukan.

Firdaus Oiwobo bahkan langsung diminta untuk mengganti toganya di luar ruangan sidang.

Melansir Tribunnews.com via Surya.co.id, Suhartoyo menyebutkan bahwa pembekuan tersebut sudah tercatat dalam berkas permohonan yang diajukan Firdaus kepada MK.

“Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo.

Baca juga: Liciknya AKBP Basuki Incar Barang Bukti HP Dwinanda Linchia, Penyidik Tegas Menolak

Karena izin keadvokatan Firdaus dihentikan sementara, MK menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk hadir sebagai advokat dalam ruang sidang. Kehadirannya hanya diperbolehkan sebagai pihak prinsipal.

“Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” kata Suhartoyo.

Ia kemudian menegaskan instruksinya. “Kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” ucapnya.

Firdaus hadir di MK untuk menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat.

FIRDAUS NAIK MEJA SIDANG - Firdaus Oiwobo viral di media sosial naik meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).  Kini akhirnya minta maaf ke Mahkamah Agung.
FIRDAUS NAIK MEJA SIDANG - Firdaus Oiwobo viral di media sosial naik meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Kini akhirnya minta maaf ke Mahkamah Agung. (KOLASE YouTube cumicumi - Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Ia mengaku dirugikan oleh penerapan kedua pasal tersebut, terutama terkait status keadvokatannya yang dibekukan.

Langgar Kode Etik

Sebelum pembekuan, Firdaus telah disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Namun posisinya berubah setelah dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pelaporan kode etik tersebut dipicu insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, ketika Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan dalam sidang.

Saat itu, ia bertindak sebagai Kuasa Hukum Tambahan untuk pengacara Razman Arif Nasution.

Baca juga: Liciknya AKBP Basuki Incar Barang Bukti HP Dwinanda Linchia, Penyidik Tegas Menolak

Firdaus menilai keputusan KAI menjatuhkan sanksi dilakukan tanpa proses persidangan etik yang layak serta tanpa memberikan kesempatan baginya untuk membela diri.

Hanya tiga hari setelah kejadian itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten langsung membekukan berita acara sumpah advokat miliknya.

Sejak saat itu, Firdaus tidak dapat lagi menjalankan profesi sebagai advokat.

Ia menyebut pembekuan tersebut telah merampas haknya untuk bekerja sekaligus membatasi kemampuannya membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Siapa Firdaus Oiwobo?

Melansir dari Grid.id, Firdaus Oiwobo memiliki nama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo.

Ia lahir pada 7 Juli 1976.

Firdaus Oiwobo menamatkan sekolahnya di SMA Muhammadiyah 15.

Ia kemudian kuliah di Universitas Islam Sykeh Yusuf Jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.

Baca juga: ALASAN Wiwid Pilih Sound Horeg Untuk Mahar, Tolak Emas dan Uang dari Calon Suami: Senang

Firdaus Oiwobo merupakan Owner Label Musik Guidebalck Pro dan Vocalis Band Vertical Blue.

Dia juga Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).

Ia berasal dari Tangerang, Banten dan merupakan seorang pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS di wilayah Jabodetabek.

Dari akun Linkedin-nya, ia menjadi pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS sejak tahun 2018.

Catatan Tribunnews.com, ia juga tercatat sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Ia mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.

Firdaus Oiwobo pernah melapokan istri Andre Taulany ke polisi karena diduga telah menghina Prabowo Subianto, capres nomor 2.

Ia juga pernah melaporkan KPU dan Jokowi atas dugaan manipulasi data saat pemilihan presiden tahun 2019.

Setelah itu, ia juga pernah muncul dan mengaku sebagai paman dari Nadya Arifta namun pihak keluarga bersangkutan mengaku tak mengenalnya.

Baca juga: BERITA PERSIB - Malam Ini Persib Bandung vs Dewa United, Prediksi Skor Susunan Pemain

Kontroversi terbarunya, ia meminta untuk Gala melakukan tes DNA hingga menyebut Pesulap Merah aslinya dukun.

Langkah Firdaus Oiwobo mengirimkan karangan bunga bukan sekadar bentuk selebrasi, tetapi juga sinyal kuat dukungan terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam situasi ketika isu politik kerap diselimuti opini liar di media sosial, tindakan simbolis semacam ini memperlihatkan bagaimana opini publik bisa dikemas dalam bentuk ekspresi positif.

Meski demikian, euforia semacam ini sebaiknya tetap diimbangi dengan kesadaran hukum yang objektif.

Masyarakat perlu menunggu hasil proses hukum tanpa terjebak pada fanatisme politik. Kasus seperti ini menjadi ujian bagi integritas Polri dalam menegakkan keadilan secara transparan.

Di sisi lain, figur publik seperti Roy Suryo juga berhak atas proses hukum yang adil. Pada akhirnya, kebenaran seharusnya menjadi satu-satunya arah yang dituju, bukan sekadar kemenangan narasi politik.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved