Berita Sumut
Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa
Surat pencekalan terhadap Erwin sudah diterbitkan dan dikirimkan ke pihak Imigrasi sejak penetapan status tersangka.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Meski mengaku tengah menjalani perawatan di rumah sakit, alasan tersebut tidak langsung diterima begitu saja oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan pihaknya sudah turun langsung mengecek kondisi Erwin di rumah sakit.
Hasilnya, benar bahwa Erwin sedang menjalani perawatan intensif.
Namun penyidik tetap akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatan tersebut.
Artinya akan segera ditangkap.
“Sudah dilakukan kroscek dan tersangka memang dirawat. Namun rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan sendiri, termasuk meminta second opinion,” ujar Ali Rizza, Minggu (23/11/2025).
Langkah ini menjadi penegasan bahwa kejaksaan tak ingin kecolongan dengan dalih sakit, yang kerap dipakai tersangka kasus korupsi demi menghindari pemeriksaan.
Surat Pencekalan Sudah Terbit
Di sisi lain, Kejari Medan juga telah mengantisipasi potensi kaburnya tersangka.
Surat pencekalan terhadap Erwin sudah diterbitkan dan dikirimkan ke pihak Imigrasi sejak penetapan status tersangka.
"Pencekalan sudah dilakukan. Suratnya kami keluarkan pada saat penetapan tersangka,” tegas Ali Rizza.
Dengan adanya pencekalan tersebut, Erwin dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Berpotensi Dijemput Paksa
Ketidakhadiran Erwin dalam beberapa agenda pemeriksaan dengan alasan sakit membuat penyidik membuka opsi penggunaan upaya paksa.
Ali Rizza tidak menampik kemungkinan itu.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Medan-saat-menahan-tersangka-korupsi.jpg)