Berita Viral
TERBARU Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Tutupi NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah
KPU menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo (Jokowi) dari UGM
Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025):
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat menyembunyikan sembilan hal dalam salinan ijazah Jokowi:
- Nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
- Alasan KPU menyembunyikannya karena prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang sengketa ijazah Joko Widodo (Jokowi), Senin (24/11/2025). Sebelumnya, sengketa ini diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, karena KPU dinilai menyembunyikan informasi publik.
Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat menyembunyikan sembilan hal dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Alasan perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/11/2025).
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
"Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?" tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
"Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu," ujar Ketua Majelis Sidang.
Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
| Kronologi Tewasnya Alvaro Kiano, Menguak Motif Pembunuhan Bocah oleh Ayah Tiri, Nasib Pelaku Tragis |
|
|---|
| PILU Bocah 2 Tahun di Luwu Dianiaya Pacar Ibunya Sampai Tewas Gegara BAB di Celana |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha Kabid Propam Polda Sumut yang Diterpa Isu Pemerasan |
|
|---|
| KEJI Alex Ayah Tiri Bunuh Alvaro Tinggal Kerangka Gegara Rewel Lalu Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| PILU Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Pemalak, Pelaku tak Terima Cuma Diberi Rp2 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SALINAN-IJAZAH-JOKOWI-DI-KIP.jpg)