Aturan Kapolri

Respons Yusril Polemik Aturan Kapolri, Polisi Rangkap Jabatan di 17 Instansi, Mahfud MD: Langgar UU

Respons Yusril Ihza Mahendra terkait polemik penempatan polis aktif di 17 Kementerian/instansi sipil yang kembali mencuat.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
DOK KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
YUSRIL IHZA MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra 

Ringkasan Berita:
Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025
 
  • Penempatan polisi aktif di 17 Kementerian/instansi sipil 
  • Aturan Kapolri Perpol 10/2025 bolehkan Polisi Rangkap Jabatan di 17 Instansi
  • Presiden Prabowo Subaianto pun telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait reformasi Polri.
  • Mahfud MD Bilang bertentangan dengan undang-undang
  • Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri rangkap jabatan di lembaga pemerintahan. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Begini respons Yusril Ihza Mahendra terkait polemik penempatan polisi aktif di 17 Kementerian/instansi sipil yang kembali mencuat.

Pemicunya, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, aturan yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aturan kapolri tersebut muncul di tengah mengemanya upaya mereformasi Polri.

Terlebih, Presiden Prabowo Subaianto pun telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait reformasi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril  mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.

Yusril mengatakan, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.

“Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.

“Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Yusril mengatakan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Karenanya, ia mengatakan bahwa apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.

Namun, hal tersebut tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

 

“Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved