Hak Jawab

Hak Jawab Donna Fabiola, Tersangka Kasus Peredaran Kokain di Acara DWP

Donna Fabiola, tersangka pengedar kokain di acara Djakarta Warehouse Project melayangkan hak jawab melalui keluarganya.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram
KASUS NARKOTIKA- Pasangan suami istri, Tigran Denre Sonda dan istrinya Donna Fabiola ditangkap Bareskrim Polri karena mengedarkan kokain. 

Bareskrim menyatakan tes urine Tigran negatif narkotika dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Hingga kini, polisi telah mengamankan 17 tersangka dari enam sindikat narkoba, sementara tujuh orang lainnya masih berstatus buron.

Polisi Dua Kali Transaksi dengan Donna Fabiola

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen sempat membeberkan bagaimana kronologis penangkapan Donna Fabiola.

Donna Fabiola diamankan pada 10 Desember 2025.

Handik mengatakan, awalnya polisi menerima informasi tentang adanya dugaan transaksi narkoba di Cafe The Forge, Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan Kelod.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Donna diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah tersebut.

Dikutip dari Tempo.co, aparat kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menjalin komunikasi dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp.

Handik menjelaskan, petugas yang menyamar memesan tiga paket kokain dengan harga Rp 4 juta per gram, dan kesepakatan tersebut disetujui oleh Donna.

Transaksi pertama berlangsung di Cafe The Forge, di mana petugas menyerahkan uang tunai sebesar Rp 12 juta kepada Donna.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali melakukan pemesanan narkotika, kali ini berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA.

Transaksi kedua dilakukan di area parkir mobil Cafe The Forge, Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan.

Pada transaksi kedua tersebut, polisi langsung mengamankan Donna.

Saat penangkapan, Donna berada di dalam mobil Wuling Binguo EV bersama dua orang rekannya, yakni Emir dan Mirfat.

Keduanya, Emir Aulija dan Mirfat Salim Baraba, kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus dengan menggeledah kediaman Donna di Jalan Kerta Dalem 13A No. 1B, Denpasar Selatan, Sidakarya, Bali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved