Berita Viral
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Elida Netty ke Rumah Jokowi, Roy Suryo: Indikasi Ada yang 'Cair'
Keduanya didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan mengejutkan ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.
Kedatangan keduanya didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
Pertemuan berlangsung secara tertutup dan penuh misteri di kediaman presiden.
Kawasan sekitar kediaman Jokowi disterilkan ketat dari masyarakat sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan awak media hanya diperbolehkan memantau dari akses masuk Jalan Kutai Utara.
Peristiwa ini menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi sorotan publik, mengingat status tersangka kedua individu tersebut dalam kasus yang cukup sensitif ini.
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi menerima kedatangan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dalam rangka silaturahmi.
"Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," kata Syarif saat dikonfirmasi usai pertemuan, dikutip dari Kompas.com.
Syarif juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi (ReJO).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana vs Roy Suryo
Eggi Sudjana
Damai Hari Lubis
Elida Netty
Roy Suryo: Indikasi Ada yang Cair
Eggi Sudjana Cs ke Rumah Jokowi
| PENGAKUAN Kuswandi Bantu Pelarian Ashari Kiai Cabul di Pati, Terima Rp 150 Juta, Kini Ikut Diseret |
|
|---|
| Curhat Guru Pemotong Rambut Siswi pada Gubernur Dedi Mulyadi, Psikologis Lagi Tak Baik & Minta Maaf |
|
|---|
| KABAR Prodi Sosial Humaniora Dihapus, Budiman Sudjatmiko Sebut Pola Ajar Akan Diubah Mengarah ke AI |
|
|---|
| SAID DIDU Bikin Kontroversi: Tuding Pendukung Jokowi Inginkan Pemakzulan Prabowo |
|
|---|
| PRABOWO Belanja Jet Tempur Tanpa Awak Buatan Turki Disorot Malaysia: Beralih ke Teknologi Siluman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/EGGI-SUDJANA-CS-KE-RUMAH-JOKOI.jpg)