Berita Nasional

Peran Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji dari Diskresi hingga Dugaan Kickback

Salah satu yang dibahas adalah antrian haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun dalam pertemuan itu.

Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
YAGUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). 

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," sebut Budi.

Pengumuman ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya membenarkan melalui pesan singkat bahwa surat penetapan tersangka untuk eks Menag telah diterbitkan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyoroti kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Budi memaparkan bahwa kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata.

"Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000," jelas Budi.

Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved