Berita Nasional
Prabowo Teken PP No 48, Tanah Telantar Bisa Diambil Negara
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.
Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang izin/hak untuk mengelola lahan, dan jika dibiarkan terlantar akan disita negara untuk dijadikan bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.
Hal itu tertuang dalam pasal 19 yang mengatur kawasan terlarang, dan pasal 35 mengatur tanah terlarang.
"(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif," tulis Pasal 19.
"Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN," bunyi Pasal 35. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bahlil Sebut Temukan Harta Karun Baru di Kutai Kaltim, Ungkap Cadangan Gas Super Besar |
|
|---|
| DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi UU, Berikut Poin Pentingnya |
|
|---|
| Blak-blakan Menteri ESDM, Bahlil Sebut Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik dan Stok Aman |
|
|---|
| Respons Jokowi Jawab Klaim JK Jadikannya Presiden: Saya Orang Kampung, Bukan Siapa-siapa |
|
|---|
| Menteri ESDM Sebut Harga Pertamax Berpotensi Naik, Bahlil: Kalau Naik Terus, Ada Penyesuaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-di-Sentul-International-Convention-Center.jpg)