Berita Nasional

Prabowo Teken PP No 48, Tanah Telantar Bisa Diambil Negara

Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. 

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
RAKORNAS 2026 - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimatnya pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, Senin (2/2/2026). Presiden Prabowo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.  

d. kawasan pariwisata; 

e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau 

f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang. 

"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5. 

Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang izin/hak untuk mengelola lahan, dan jika dibiarkan terlantar akan disita negara untuk dijadikan bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. 

Hal itu tertuang dalam pasal 19 yang mengatur kawasan terlarang, dan pasal 35 mengatur tanah terlarang. 

"(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif," tulis Pasal 19.

"Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN," bunyi Pasal 35. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved