DAFTAR Utang Pemerintah Sejak 2019, Per 31 Desember 2025 Mencapai Rp 9.637,90 Triliun

Fenomena utang pemerintah Indonesia masih memperlihatkan tren pertambahan dan kian menumpuk 

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews
Ilustrasi uang. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, bahwa utang pemerintah per 31 Desember 2025 sudah mencapai Rp 9.637,90 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Fenomena utang pemerintah Indonesia masih memperlihatkan tren pertambahan dan kian menumpuk 

Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, bahwa utang pemerintah per 31 Desember 2025 sudah mencapai Rp 9.637,90 triliun.

Angka naik sekitar Rp 500 triliun dibandingkan data yang dirilis per Juni 2025 lalu.

Berikut data utang pemerintah dari tahun ke tahun:

2025 (per 31 Desember): Rp 9.637,90 triliun.
2025 (Juni): Rp 9.138,05 triliun
2024: Rp 8.813,16 triliun
2023: Rp 8.190,38 triliun
2022: Rp 7.776,74 triliun
2021: Rp 6.913,98 triliun
2020: Rp 6.074,56 triliun
2019: Rp 4.778 triliun

Baca juga: TERBARU Program Gentengisasi Usulan Prabowo, Purbaya Beber Alokasi Anggaran Rp 1 Triliun

Sementara rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 40,46 persen, menunjukkan posisi fiskal yang masih terkendali.

Dari total utang tersebut, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi sebesar Rp 8.387,23 triliun, atau setara 87,02 persen dari seluruh komposisi utang pemerintah. 

Sementara itu, porsi pinjaman mencapai Rp 1.250,67 triliun.

DJPPR menegaskan bahwa pemerintah terus mengelola utang secara hati-hati, terukur, dan diarahkan untuk membentuk portofolio yang optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis DJPPR dalam situs resminya, dikutip dari Kontan.coid, Sabtu (14/2/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga posisi utang Indonesia tetap terkendali. 

Ia memastikan bahwa pemerintah selalu mampu memenuhi kewajiban utangnya dan tidak pernah mangkir.

"Lembaga pemeringkat menilai apakah kita mampu atau mau membayar utang. Kedua-duanya kita penuhi, jadi seharusnya tidak ada masalah. Ini hanya bersifat jangka pendek,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, pekan lalu.

Defisit Keseimbangan Primer Rp 89,7 Triliun

Kebutuhan pemerintah untuk membayar utang yang jatuh tempo pada 2026 semakin besar. 

Alih-alih menyusut, kewajiban ini justru kembali ditutup dengan penerbitan utang baru, sehingga lingkaran pembiayaan semakin melebar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved