Berita Viral

Sidang Etik AKBP Didik Digelar pada 19 Februari 2026: Terancam Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
AKBP Didik Putra dan istri, serta Aipda Dianita Agustina diperiksa Propam Polri, Sabtu (14/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Divisi Propam) Polri pada 19 Februari 2026 mendatang.

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman polwan Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yaitu sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Didik disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai tindakan lebih tegas harus diberikan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Menurutnya, hukuman untuk mantan Kapolres Bima Kota harus lebih berat daripada pelaku dari sipil. 

"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri," ujar Habiburokhman, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, pemberian sanksi tegas diperlukan mengingat Didik adalah anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba.

"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendukung langkah Polri menindak tegas eks Kapolres Bima Kota.

Menurutnya, langkah itu membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun.

"Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

 Selain itu, sikap tegas Polri menindak eks Kapolres Bima sesuai juga dengan KUHAP baru.

"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi dan juga pidana," kata dia. 

Baca juga: SOSOK Aipda Dianita Agustina, Orang Kepercayaan Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Nitip Sekoper Narkoba

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas E, Buru Bandar Narkoba kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved