Berita Viral

AKHIRNYA Eks Kapolres AKBP Didik Putra Dipecat, Terjerat Kasus Narkoba Sekoper

AKBP Didik yang terjerat kasus narkoba sekoper, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
SANKSI PTDH - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus narkoba, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya rampung.

AKBP Didik yang terjerat kasus narkoba sekoper, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Sidang etik digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis sore.

Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.

"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.

"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.

Kronologi

Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi.

Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved