Berita Viral
KLARIFIKASI Pemko Medan soal Isu Pelarangan Jual Daging Babi
Belakangan ini ramai di media sosial adanya narasi yang menyatakan Pemko Medan melarang penjualan daging babi (non halal) di pasar terbuka
TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini ramai di media sosial adanya narasi yang menyatakan Pemko Medan melarang penjualan daging babi (non halal) di pasar terbuka.
Menanggapi isu tersebut, Pemko Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026), memberikan penjelasan.
Sofyan menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menjual komoditas non-halal.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal bukanlah kebijakan pelarangan berdagang.
Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk.
Kata Sofyan, penataan lokasi diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi warga, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurutnya, penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang.
“Pedagang tetap bisa berjualan. Pemerintah justru menyiapkan lokasi yang lebih tertib dan layak agar usaha dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.
Baca juga: Perluas UMKM, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal ke 100 Pelaku Usaha: Daya Tarik Captive Market
Pemko Medan Siapkan Dua Lokasi
Pemko Medan pun telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, antara lain di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Di kedua pasar tersebut telah disediakan area khusus non halal yang dikelola pihak pasar.
Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengusulkan agar masa pembebasan tersebut dapat diperpanjang menjadi dua tahun.
“Harapannya pedagang merasa lebih tenang dan masyarakat juga tetap nyaman,” katanya.
Menanggapi polemik yang muncul setelah surat edaran diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan pandangan sebagai hal yang wajar dalam masyarakat yang beragam.
Karena itu, pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak agar kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin memastikan perdagangan tetap berjalan, masyarakat tetap nyaman, dan kerukunan tetap terjaga,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penjualan-daging-babi-di-Medan.jpg)