THR Ojol
Jadwal Pencairan THR Ojol, Grab, Gojek, Maxim, Hingga InDrive, Tahun Ini Naik 2 Kali Lipat
Besaran THR atau BHR untuk pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia sebesar 20 persen dari pendapatan.
1. TOTAL ANGGARAN : Rp220 Miliar (Nasional)
2. TOTAL PENERIMA : +/- 850.000 Mitra
3. GOJEK & GRAB : Rp100-110 Miliar (Untuk 800.000 mitra)
4. MAXIM : 51.000 Mitra (Naik drastis dari 1.000 mitra)
5. INDRIVE : 500 Mitra
6. TARGET PENCAIRAN : H-14 hingga H-7 Lebaran
7. STATUS : Komitmen Kuat Aplikator (Hasil Komunikasi Menko)
Baca juga: Ojol di Medan Jadi Korban Modus Sudah Kenal Lama, 10 Menit Dipinjam, Motor Tak Kembali
Jumlah THR atau BHR yang Kemungkinan Akan Diterima
Besaran THR (Tunjangan Hari Raya) atau BHR (Bonus Hari Raya) untuk pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tidak bersifat tetap, melainkan dihitung berdasarkan kinerja dan pendapatan individu.
Menurut aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, umumnya sebesar 20?ri rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Baca juga: Ratusan Pengemudi Ojek Online Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis di RS Bhayangkara TK II Medan
Rumus Perhitungan
Untuk ojol dengan masa kerja 12 bulan penuh: THR = 20 % × rata-rata pendapatan bersih bulanan.
Contoh: Jika rata-rata Rp4.000.000/bulan, maka THR = Rp800.000.
Jika kurang dari 12 bulan: THR = 20 % × rata-rata pendapatan × (bulan kerja / 12), misalnya 6 bulan menjadi Rp400.000.
Baca juga: RICUH❗ RATUSAN DRIVER OJEK ONLINE Di Medan Tangkap Pak Ogah Gegara Rekannya Dianiaya
Variasi per Platform
Platform seperti Gojek membagi kategori berdasarkan hari aktif (min. 25 hari/bulan), jam online (min. 200 jam), dan tingkat penyelesaian order (min. 90 % ):
-
Juara Utama: Rp900.000 (periode Maret 2024-Feb 2025).
-
Juara: Rp450.000; Unggulan: Rp250.000; Andalan: Rp100.000.
Grab dan InDrive juga gunakan rumus serupa, disesuaikan kinerja (contoh Grab Rp700.000 untuk rata-rata Rp3.500.000).
Surat Edaran (SE) Dari Menaker
BHR untuk driver ojol juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online"
"Lagi-lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), dikutip dari SuryaMalang.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan pemerintah.
Pertama, BHR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/THR-Ojol-grab-dan-gojek.jpg)