SNBT 2026
DAFTAR Syarat Pendaftaran UTBK SNBT, Dibuka Mulai 25 Maret sampai 7 April
Pendaftaran Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 segera dibuka
TRIBUN-MEDAN.com - Pendaftaran Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Dikutip dari laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 Jumat (20/3/2026), pendaftaran UTBK SNBT akan dibuka mulai Rabu (25/3/2026).
"Pendaftaran UTBK SNBT 25 Maret - 7 April 2026," demikian yang tertulis di laman resmi tersebut.
Sebelum melakukan pendaftaran, diketahui bahwa calon mahasiswa yang ingin ikut UTBK SNBT 2026 harus memenuhi syarat dari panitia SNPMB 2026.
Berikut persyaratan untuk daftar UTBK SNBT 2026:
1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).
4. Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
- Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN
- Pas foto terbaru (berwarna)
- Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah
- Stempel/cap sekolah.
5. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2024 dan 2025 atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026)
6. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
8. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
9. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
| Harta Kekayaan dan Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Dikabarkan Kena OTT KPK |
|
|---|
| DIAJAK Berkantor di IKN, Deddy Sitorus Sebut Gibran Tak Paham Perbedaan Legislatif dan Eksekutif |
|
|---|
| HEBOH Pernikahan Kakek Berusia 71 Tahun dengan Siswi SMA, Terkuak Faktor Ekonomi di Baliknya |
|
|---|
| SISTEM WFH Tak Berlaku Bagi Nakes, Wakil Menkes: Gak Boleh, Sangat Diperlukan Untuk Publik |
|
|---|
| ATURAN BARU Bagi Rokok Ilegal Demi Tutupi Kerugian Negara, Purbaya: Masuk Pasar Legal Atau Tutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-UTBK-SNBT-2024_Dokumen-Wajib-UTBK-SNBT-2024_.jpg)