Kasus Korupsi
Kini Muncul Kabar Gus Yaqut Sakit Asma dan GERD Begitu Ditahan Kembali ke Rutan KPK
Gus Yaqut disebut mengidap penyakit asma dan gastroesophageal reflux disease (GERD).
Eks menteri agama tersebut menegaskan bahwa pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya.
"Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).\
Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya untuk bertemu dengan sang ibunda.
"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.
Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK untuk mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.
Sebagai informasi, Gus Yaqut tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, ia tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.
Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024.
Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga.
Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.
Belum Pernah Terjadi, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK
Sebelumnya , Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Praswad memperingatkan bahwa jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan istimewa tersebut, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan menuntut hal yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-kpk.jpg)