Berita Viral

DUDUK Perkara Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut Bukan Mualafnya, Ustad Derry Bersaksi

Hanny menjelaskan, sertifikat itu sejatinya digunakan sebagai syarat administratif untuk perubahan data agama pada KTP.

Tayang:
Tangkapan layar Ig@derrysulaiman
RICHARD LEE MUALAF - Ustaz Derry Sulaiman (kiri), momen pertemuan dokter Richard Lee bersama ustaz Derry hingga belajar berdzikir usai mualaf (kanan), Selasa (28/1/2025). Sang pedakwah berharap istiqomah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Duduk perkara sertifikat mualaf dr. Richard Lee dicabut oleh pendakwah Hanny Kristianto disebut bukan status mualafnya.

Pendakwah Hanny Kristianto yang sebelumnya terlibat dalam proses perpindahan keyakinan Richard Lee akhirnya buka suara.

Ia mengonfirmasi bahwa sertifikat mualaf tersebut memang telah dicabut.

Hanny menjelaskan, sertifikat itu sejatinya digunakan sebagai syarat administratif untuk perubahan data agama pada KTP.

Baca juga: Kiai Ashari Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Kasus Pencabulan Santri, Segera Ditangkap dan Ditahan

Namun, ia menyayangkan karena dokumen tersebut justru akan dipakai sebagai bagian dari konstruksi hukum di persidangan.

"Saya enggak mencabut status mualafnya, saya mencabut sertifikatnya. Kenapa sertifikatnya saya cabut? Yang pertama, karena saya lihat waktu itu kan ramai ribut soal mualaf, pengacaranya bilang 'ya kita ada bukti. Nanti coba deh cari videonya. Kita ada bukti Richard Lee masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.'".

"Nah, berarti itu sertifikat kan yang akan digunakan sementara saya tahu enggak dipakai. Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan mengubah kolom agama di KTP," terang Hanny, dikutip dari Tribunnews.

Ia pun menilai penggunaan sertifikat tersebut dalam ranah hukum berpotensi memicu konflik berkepanjangan. Karena itu, ia memilih untuk mencabut keabsahannya agar tidak menjadi alat perdebatan.

Baca juga: Anggota Polri Dilarang Siaran Langsung di Medsos saat Tugas, Aturan dari Mabes Polri

"Akhirnya saya pikir, loh ini kok sertifikat mualafnya harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi di pengadilan. Otomatis saya kan akan bolak-balik pengadilan," jelasnya.

"Terus kok dibuat bahan saling berantem, saling menyerang? Makanya saya putuskan cabut saja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku," tegas Hanny.

Sementara itu, melalui unggahan Instagram, pihak Richard Lee menyatakan menghormati setiap proses yang berlangsung. Mereka menekankan bahwa keyakinan merupakan hal personal antara individu dan Tuhan, bukan sekadar dokumen.

"Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen.

Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak," tambah keterangan tersebut.

Baca juga: Sosok Gatot Nurmantyo, Eks Panglima TNI Ungkap Dicopot Jokowi Perkara Tak Naikkan Pangkat Jenderal

Menanggapi polemik ini, Derry Sulaiman turut menyampaikan pandangannya melalui kolom komentar.

Ia menegaskan keyakinannya terhadap keislaman Richard Lee serta mendoakan agar tetap istiqomah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved