Partai Ummat Anggap Komdigi Antikritik, Hapus Video Amien Rais soal Prabowo - Seskab Teddy

Ridho juga menyoroti keputusan Komdigi untuk men-take down video tersebut, yang menurutnya justru memperkuat kesan pemerintah anti kritik

Tayang:
Youtube Amien Rais Official
PENDUKUNG PRABOWO- Amien Rais adalah tokoh reformasi yang pernah menjadi pendukung Prabowo Subianto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, merespon tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video Amien Rais di YouTube.

Menurut Ridho, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat serta berpotensi menciptakan kegaduhan publik.

"Ada kepincangan logika dari respons Komdigi terhadap video Pak Amien Rais tentang Seskab Teddy," ujar Ridho dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa isi video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah bangsa.

Baca juga: 2 Polisi di NTT Jadi Mafia BBM Subsidi, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Selundupkan 2,9 Ton

Namun, Ridho mempertanyakan dasar penilaian tersebut, termasuk pihak yang berwenang menentukan suatu informasi sebagai hoaks atau fakta.

"Siapa yang berhak menyimpulkan bahwa sebuah pernyataan itu hoaks atau tidak memiliki dasar fakta? Apakah cukup satu kementerian tanpa proses validasi yang jelas?" katanya.

Ia menilai, kesimpulan yang disampaikan Komdigi terlalu prematur karena tidak melalui proses kajian ilmiah maupun mekanisme pembuktian yang komprehensif.

"Dalam bahasa singkatnya, Menteri Komdigi menjadikan sebuah dugaan sebagai sebuah kesimpulan," ujarnya.

Baca juga: Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi, Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Mau Bantu Ayah Gibran

Ridho juga menyoroti keputusan Komdigi untuk men-take down video tersebut, yang menurutnya justru memperkuat kesan pemerintah anti kritik.

"Sensor seperti ini saya khawatirkan adalah bahasa tubuh pemerintah yang anti-kritik dan enggan berdialog. Ini seperti membawa Indonesia ke masa sebelum Reformasi 1998," tegasnya.

Lebih lanjut, dia meminta Komdigi untuk lebih fokus pada persoalan digital yang dinilai lebih mendesak, seperti maraknya konten pornografi dan judi online.

"Komdigi seharusnya fokus pada ancaman nyata di ruang digital, bukan justru cepat bertindak pada satu video tetapi lambat pada isu lain," pungkasnya.

Baca juga: Grace Natalie Terjerat Kasus Hukum Video Ceramah JK, PSI Tak Mau Beri Bantuan Hukum

Pernyataan Amien Rais Langgar UU ITE

Dalam pernyataannya Komdigi menegaskan video tersebut berpotensi melanggar UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2), karena dianggap merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara dan memecah belah bangsa.

"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis pernyataan Komdigi melalui siaran pers yang beredar, Jumat (1/5/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved