Breaking News

Berita Nasional

Panas Sidang Korupsi Satelit, Leonardi Merasa 'Dijebak' setelah M Syaugi Self Blocking Anggaran

Leonardi terlibat saling tanya jawab dengan ks Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi di ruang sidang, Selasa (5/5/2026).

Tayang:
TRIBUN MEDAN
SIDANG - Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Eks Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi. Leonardi menjadi terdakwa kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dan Syaugi hadir sebagai saksi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang lanjutan kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur semakin memanas.

Kasus ini mendudukkan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Pada sidang lanjutan, Oditur militer memeriksa tiga saksi di lingkungan Kemhan yakni Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan), Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi dan mantan PNS Kemhan Pranyoto.

Leonardi terlibat saling tanya jawab dengan ks Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi di ruang sidang, Selasa (5/5/2026).

Leonardi pun merasa 'dijebak' dengan menandatangani kontrak dengan Navayo International AG.

Merasa dijebaknya Leonardi terungkap setelah Muhammad Syaugi melakukan self blocking anggaran.

JALANI SIDANG -  Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026). 
JALANI SIDANG - Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026).  (TRIBUN MEDAN)

Terdakwa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu merasa terkecoh karena sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), namun tidak diberitahu bahwa anggaran proyek yang awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016 namun kemudian dilakukan self blocking saksi Syaugi.

"Kenapa saksi mengajukan surat self blocking kepada Kemenkeu yang sedemikian pentingnya dan berdampak pada program tersebut, tidak saudara buat tembusan kepada saya," tanya Leonardi kepada Syaugi.

Syaugi menganggap bahwa dirinya tidak punya kewajiban untuk melaporkan kepada terdakwa dan menganggap bahwa terdakwa telah mengetahuinya dari staf dan anak buah di bawah jajaran Baranahan.

"Padahal saudara sendiri yang tidak tertib administrasi menurut saya," kata Leonardi.

"Tidak benar, jadi pertanyaanya itu harusnya ke Sekjen Kemhan. Yang menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya. Kenapa saya melakukan self blocking," jawab Syaugi.

Syaugi mengaku bahwa dia mendapat perintah dari Widodo selaku Sekjen Kemhan di tahun 2016 membuat surat self blocking yang dikirim ke Kemenkeu. Dia menganggap tidak diperlukan memberikan tembusan surat kepada terdakwa, karena menurutnya itu sudah sesuai prosedur.

“Kalau mau pengadaan harus jelas kajiannya, data dukungnya, dan harus di-review BPKP. Saat itu belum ada, sehingga anggaran diblokir,” katanya.

Ia juga mengatakan alasan dilakukan pengembalian anggaran ke negara di lingkungan Kemhan karena adanya penghematan keuangan negara sesuai dengan inpres nomor 8 tahun 2016 yang menjadi dasar dilakukan self blocking mata anggaran untuk pengadaan satelit slot orbit 123 BT.

"Kita disuruh menghemat 7,9 triliun itu. Isinya terserah kita mana yang mau direm," kata Syaugi.

sidang-satelit-leonardi-tribunmedan11
SIDANG - Sidang lanjutan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terdakwa kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved