Berita Viral
Polemik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Indramayu
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026).
Persidangan yang menghadirkan terdakwa Ririn dan Priyo kembali memunculkan perdebatan sengit antara pihak kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Toni RM, mengklaim memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan empat orang lain dalam tragedi berdarah tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Toni RM menyebut empat nama yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keluarga Sahroni, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Menurutnya, bukti-bukti yang ia serahkan ke majelis hakim memperkuat klaim bahwa kliennya bukan pelaku utama.
Foto dan Identitas Aman Yani
Toni menunjukkan foto-foto Aman Yani yang diperoleh dari mantan istrinya, lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa sosok tersebut nyata, bukan fiktif.
Rekaman dari sebuah toko bangunan yang mengarah ke rumah korban memperlihatkan sosok pria yang disebut sebagai Joko.
Rekaman itu diambil pada 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB.
Dalam video dokumentasi percakapan telepon, Tety menyebut adanya tamu bernama Yoga di rumah korban pada malam kejadian.
Kesaksian Apriana dan Nurwita
Dua saksi ini mengaku melihat mobil mirip Toyota Avanza terparkir di depan rumah korban serta pintu rumah yang terbuka sebagian pada malam sebelum kejadian.
Selain menghadirkan bukti baru, Toni RM juga menegaskan bahwa kliennya, Ririn, mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Ririn, isi BAP bukanlah hasil keterangannya, melainkan dibuat oleh penyidik dan ia hanya diminta menandatangani.
| Santriwati Laporkan Kiai, Dicabuli 25 Kali dengan Dalih Nikah Batin, Pelaku Kirim Chat tak Senonoh |
|
|---|
| KRONOLOGI Emak-emak Dipenjara Gara-gara Pagar Setinggi 3 Meter, Bermula Cekcok dengan Tetangga |
|
|---|
| Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Pakai Alat Bantu Napas Hingga Penampilan Berubah Drastis |
|
|---|
| Prabowo Sasar Harta Koruptor yang Disimpan Istri Muda, Tegaskan Bakal Disita, Ada Rp39 T tak Bertuan |
|
|---|
| INI ALASAN Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Toni-RM-di-Pengadilan-Negeri-PN-Indramayu.jpg)