Berita Viral

Polemik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Indramayu

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Kompas.com
Toni RM di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026).

Persidangan yang menghadirkan terdakwa Ririn dan Priyo kembali memunculkan perdebatan sengit antara pihak kuasa hukum dan aparat kepolisian.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Toni RM, mengklaim memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan empat orang lain dalam tragedi berdarah tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Toni RM menyebut empat nama yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keluarga Sahroni, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Menurutnya, bukti-bukti yang ia serahkan ke majelis hakim memperkuat klaim bahwa kliennya bukan pelaku utama.

Foto dan Identitas Aman Yani

Toni menunjukkan foto-foto Aman Yani yang diperoleh dari mantan istrinya, lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa sosok tersebut nyata, bukan fiktif.

Rekaman dari sebuah toko bangunan yang mengarah ke rumah korban memperlihatkan sosok pria yang disebut sebagai Joko.

Rekaman itu diambil pada 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB.

Dalam video dokumentasi percakapan telepon, Tety menyebut adanya tamu bernama Yoga di rumah korban pada malam kejadian.

Kesaksian Apriana dan Nurwita

Dua saksi ini mengaku melihat mobil mirip Toyota Avanza terparkir di depan rumah korban serta pintu rumah yang terbuka sebagian pada malam sebelum kejadian.

Selain menghadirkan bukti baru, Toni RM juga menegaskan bahwa kliennya, Ririn, mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Ririn, isi BAP bukanlah hasil keterangannya, melainkan dibuat oleh penyidik dan ia hanya diminta menandatangani.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved