Kasus Korupsi
Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Mobil Suap atau Pelicin dari Importir, KPK Didesak Periksa Dirjen
Sejumlah oknum pejabat Bea Cukai diduga menerima fasilitas mobil dari importir.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah oknum pejabat Bea Cukai diduga menerima fasilitas mobil dari importir.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik tengah membidik adanya dugaan pemberian fasilitas berupa kendaraan dari pihak pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Pendalaman materi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap salah seorang pengusaha importir bernama Ign Denny Narendra.
Baca juga: Nasib Kepala Kejaksaan Medan Dilaporkan ke KPK, Kasus Pemerasan saat Bertugas di Kupang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada pemberian mobil yang sengaja disiapkan untuk menunjang kegiatan operasional pihak kepabeanan.
"Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir [Ign Denny Narendra], berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Budi membeberkan bahwa kendaraan yang disediakan oleh pengusaha tersebut dipergunakan secara leluasa oleh para tersangka.
"Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa fasilitas mobil dari importir ini merupakan objek yang berbeda dari kendaraan yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dalam penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.
KPK memastikan akan terus mengonstruksikan temuan ini dengan penerapan Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara.
Di samping mendalami aliran fasilitas mewah, KPK juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan adanya importir lain di luar PT BlueRay Cargo yang ikut bermain dalam pusaran korupsi ini.
Lembaga antirasuah tersebut mencurigai adanya manipulasi sistem pengawasan dalam proses masuknya barang ke Indonesia.
"Ya tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ," kata Budi.
Sejalan dengan proses tersebut, pada hari yang sama KPK turut memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo, serta dua pihak swasta lainnya, Danang dan Aditya Rahman Rony Putra.
Pemanggilan ini dilakukan tak lama setelah tim penyidik menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas serta menggeledah kediaman pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, yang berujung pada penemuan catatan aliran dana ke pihak Ditjen Bea Cukai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/emas-dan-uang-ahsil-OTT-pejabat-bea-cukai.jpg)