Berita Viral
Karyawan Indomaret Wajib Dibayar Upah Lembur jika Kerja di Hari Libur Nasional
Perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional karyawan Indomaret dengan menajemen jadi sorotan.
TRIBUN-MEDAN.com - Perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional karyawan Indomaret dengan menajemen jadi sorotan.
Teranyar Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan.
Baca juga: Setelah Menkeu Purbaya Berkoar, Kejagung Usut 10 Perusahaan Nakal Manipulasi Harga Ekspor Sawit
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional.
Baca juga: Banjir Bandang di Gorontalo Utara, 5 Desa Terendam BNPB Ingatkan Warga Waspada Banjir Susulan
Dialog tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026) kemarin.
Pertemuan yang turut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.
Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.
"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah Noor dalam keterangannya, Selasa malam.
Dialog tersebut juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area.
Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari.
Namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut.
Merespons hal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.
Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:
1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang
bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.
"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim
industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," tandasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Setelah Menkeu Purbaya Berkoar, Kejagung Usut 10 Perusahaan Nakal Manipulasi Harga Ekspor Sawit
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Termasuk Manager Klub Malam New Zone Medan, Pengerebekan oleh Bareskrim
Baca juga: Daftar 22 Obat Herbal Berbahaya Merusak Ginjal Banyak Beredar, Temuan BPOM Termasuk Penambah Stamina
Sumber:tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/katalog-promo-indomaret.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.