Berita Viral

Nasib Pemuda Bakar Mobil dan Sapi Orangtua Pacarnya Gegara Tak Direstui, Terancam 9 Tahun Penjara

Beginilah nasib pemuda di Bali yang bakar mobil dan sapi orangtua pacarnya gegara cintanya tak direstui

Tayang:
IST
BAKAR MOBIL DAN SAPI: Seorang pemuda berinisial NA (25) asal Kabupaten Buleleng, Bali, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tejakula setelah diduga terlibat dalam aksi pembakaran kandang sapi serta mobil milik warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pemuda di Bali yang bakar mobil dan sapi orangtua pacarnya gegara cintanya tak direstui.

Adapun seorang pemuda di Bali berinisial NA (25) nekat membakar mobil dan sapi milik orangtua pacarnya.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena hubungan asmaranya dengan anak perempuan korban tidak mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Nengah Sudarta (57), warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menerima laporan dari warga bahwa kandang sapi miliknya terbakar.

Baca juga: Jemput Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kurir 30 Kg Sabu-sabu di Asahan Ditangkap 

Mengetahui hal tersebut, korban segera menuju lokasi untuk mencoba memadamkan api karena khawatir ternaknya ikut menjadi korban.

"Akibatnya sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar.

Selain kandang, garasi milik korban yang berjarak 40 meter juga terbakar.

 Mengakibatkan satu mobil Suzuki Fentura dengan nomor polisi DK 8972 FA milik korban terbakar," kata AKP Gede Darma Diatmika, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5/2026).

Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Merasa dirugikan, Nengah Sudarta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula untuk diproses secara hukum.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman informasi, polisi akhirnya mengidentifikasi NA sebagai terduga pelaku utama.

Pemuda tersebut kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Dalam pemeriksaan, NA mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved