OTT KPK di Kantor Imigrasi

SILMY Karim Resmi Jadi Tersangka, 7 Orang Lainnya Langsung Ditahan

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK termasuk juga menetapkan tujuh orang lainnya. Mereka juga langsung dibawa ke mobil tahanan

Tayang:
Kompas.com
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.

Silmy Karim ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Silmy Karim sendiri terlihat sudah mengenakan rompi tahanan orange dengan tangan diborgol berjalan dari dalam Gedung Merah Putih KPK menuju ke mobil tahanan.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya. Mereka juga langsung dibawa ke mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Pengamat Sumut Sebut Piala Dunia Berpotensi Alihkan Perhatian Publik dari Isu Ekonomi

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose secara tertutup dan mempunyai kecukupan alat bukti yang ada.

Dalam perkara ini, sebanyak 18 orang sebelumnya sempat diamankan. Namun, akhirnya hanya delapan orang yang menjadi tersangka. Sementara, 10 orang lainnya dipulangkan.

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

Baca juga: KRONOLOGI 2 Personel Brimob Dibacok Debt Collector Pakai Kapak, Cekcok Saat Mobil Mau Ditarik

Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (3/6/2026) malam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah wilayah. 

Operasi senyap tersebut berhasil membongkar praktik rasuah dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam itu, tim Satgas KPK mengamankan sekitar 17 orang beserta sejumlah barang bukti mewah, termasuk tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, dan ratusan gram emas.

Baca juga: Mahfud MD Sentil Gaya Kepimpinan Dadan di BGN, Hanya Ngerti Ilmu Serangga, Tak Paham Birokrasi

Selain Silmy, KPK juga menahan eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved