Kasus Korupsi di BGN

PDIP Sudah Tahu Program MBG Bakal Jadi Bancakan Korupsi, Surat Rahasia Bocor Larang Kader Terlibat

Menurutnya, PDIP telah melihat adanya potensi persoalan dalam pelaksanaan program tersebut sejak tahap awal.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto usai menghadiri acara Kulturanesia di Metropole XXI, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap bahwa partainya sejak awal telah mengambil langkah antisipatif dengan melarang seluruh kader terlibat dalam praktik yang berpotensi mencari keuntungan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat menghadiri acara Kulturanesia di Metropole XXI, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, PDIP telah melihat adanya potensi persoalan dalam pelaksanaan program tersebut sejak tahap awal.

Hasto menegaskan bahwa partainya telah mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh kader agar tidak terlibat dalam aktivitas komersialisasi yang berkaitan dengan program yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Baca juga: REKAM Jejak Said Iqbal, Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini

“Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI-Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” kata Hasto.

Ia mengaku prihatin setelah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama sejumlah mantan pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

“Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” kata Hasto.

Kritik Publik Dinilai Sudah Muncul Sejak Awal

Menurut Hasto, berbagai suara kritis dari masyarakat sebenarnya sudah bermunculan sejak awal pelaksanaan program MBG. Ia menilai, apabila berbagai masukan tersebut direspons lebih cepat oleh aparat penegak hukum, kemungkinan terjadinya penyimpangan bisa diminimalkan.

“Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu, sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Baca juga: GEMPA Dahsyat Guncang Filipina, Picu Peringatan Tsunami di Jepang, Mal-Gedung Hingga Sekolah Ambruk

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap lemahnya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Surat Rahasia PDIP Larang Kader Cari Keuntungan dari MBG

Jauh sebelum kasus dugaan korupsi MBG mencuat ke publik, DPP PDI Perjuangan diketahui telah menerbitkan surat edaran internal yang berisi larangan keras kepada kader untuk memanfaatkan program MBG demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 itu diterbitkan pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional.

Baca juga: Sulawesi Utara Diguncang Gempa M 7,7, Berikut Daftar 5 Provinsi Berpotensi Dilanda Tsunami

Karena itu, seluruh kader partai diminta menjaga integritas dan tidak menjadikan program tersebut sebagai ladang keuntungan.

“DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) … dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya.”

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh unsur partai, mulai dari pengurus, anggota legislatif, hingga kader yang menduduki jabatan eksekutif.

 Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Pernyataan Hasto muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain Dadan Hindayana, dua nama lain yang turut menjadi tersangka adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan berbagai persoalan dalam proses kemitraan pelaksanaan program.

Kasus tersebut kemudian memicu perombakan besar-besaran di tubuh BGN. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru dengan mandat melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program MBG.

Di akhir pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan program yang menggunakan uang rakyat harus ditangani secara transparan dan tuntas.

Kasus MBG kini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Di tengah upaya pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap BGN, proses hukum terhadap para tersangka menjadi sorotan utama masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved