Berita Viral
Ditemukan Pelanggaran HAM Pekerja SPPG di Langkat, Menteri Pigai Malah Sindir Komnas HAM
Status kerja tak jelas, tak ada jaminan keselamatan kerja dan kesehatan relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jadi sorotan.
TRIBUN-MEDAN.com - Status kerja tak jelas, tak ada jaminan keselamatan kerja dan kesehatan relawan atau pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jadi sorotan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terkait temuan Komnas HAM tersebut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai malah balik menyindir.
Pigai mengatakaan, Komnas HAM tidak mengerti prinsip dasar penegakan hak asasi manusia.
Lembaga negara tersebut, menurut Pigai, salah kaprah karena mengategorikan sebuah program pemerintah yang masih berjalan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Makanya saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM. Banyak yang tidak paham. Namanya juga komisioner berasal dari bukan HAM kok, aktivis," kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Pigai, berdasarkan standar internasional, sebuah program pembangunan atau pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih dalam proses pelaksanaan tidak bisa langsung divonis sebagai pelanggaran HAM.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, program yang sedang berjalan seharusnya berada dalam ranah evaluasi, bukan penilaian akhir pelanggaran HAM.
"Dalam konteks hak asasi manusia di standar internasional itu namanya sesuatu yang sedang proses pembangunan, proses pemenuhan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan, ya itu tidak boleh dinilai sebagai pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.
"Pelaksanaan pembangunan itu tidak boleh dinilai tapi tahapan-tahapan kalau ada pelanggaran itu dievaluasi. Kalau ada misalnya pelaksanaan pelanggaran hukum maka itu masuk pidana," ujarnya menambahkan.
Pigai mengungkapkan, temuan-temuan di lapangan seperti kesalahan tata kelola hingga pengabaian standar gizi seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau administrasi.
"Harusnya Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran pidana. Ada ada kesalahan manajemen, ada misleading, mismanagement, ada pelanggaran, ada ada ada aspek-aspek sa- aspek hukum yang dilanggar. Kalau pelanggaran HAM itu dinilai setelah sesuatu pembangunan selesai. Ini kan namanya program Makan Bergizi Gratis ini proses," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM mendasar dan sistemik dalam pelaksanaan program MBG.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pangkal persoalan dari program nasional ini dinilai terletak pada dominasi peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sppg-bgn-0512.jpg)