Sumut Terkini
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN di Era Bupati Simalungun RHS
Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas realisasi belanja pegawai.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas realisasi belanja pegawai Tahun Anggaran 2024 mendapati kelebihan pembayaran sebesar Rp 437.115.887 untuk gaji dan tunjangan ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Temuan ini terjadi di era Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga yang akrab disapa RHS. Adapun rinciannya pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 370,8 juta; pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp 24,2 juta dan Belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebesar Rp 42 juta.
SKPD Pemerintah Kabupeten Simalungin yang ditengerai sebagai sumber terbesar kelebihan pembayaran dimaksud, antara lain:
1. Kecamatan Jonang Hataran, dengan jumlah ASN 4 (empat) orang, kelebihan sebesar Rp 177,7 juta.
2. Dinas PUTR dengan jumlah ASN 2 (dua) orang, kelebihan sebesar Rp 76,1 juta.
3. BPKPD, dengan jumlah ASN 3 (tiga) orang, kelebihan sebesar Rp 111 juta.
4. Beberapa ASN di dinas lain dengan nilai lebih kecil.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Simalungun saat ini, Anton Saragih agar memerintahkan Kepala BPKPD, BPBD, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Camat Jorlang Hataran agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud sampai lunas sehingga tidak didapapati lagi kekurangan kas dan atau kerugian negara.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui temuan ini dan akan menindaklanjuti penagihan.
"Sudah kita surati dan kita tindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK, agar seluruh OPD dan ASN yang menjadi catatan BPK mengembalikan kekurangan tersebut," katanya.
Terkait hal ini, Ratama Saragih pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran menilai adanya pembiaran dan lepas tanggungjawab dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan kepala SKPD di jajaran Pemkab Simalungun yang didapati kelebihan pembayaran tersebut. Pasalnya beberapa temuan ini berlangsung terus menerus.
"Kepala OPD dan Camat tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian belanja pegawai, dan tidak segera menetapkan keputusan penghentian pembayaran gaji," kata Ratama.
Ratama pun menyayangkan proses penetapan hukuman disiplin atas ASN yang melanggar ketentuan disiplin seperti ini tidak dilakukan.
"Ada indikasi pengawasan intern yang lemah di mana seharusnya tak didapati kelebihan pembayaran karena sudah ada aturannya yaitu Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional (SHSR)," katanya.
Ratama pun mengutip Pasal 7 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomo 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional yang bisa dijadikan acuan pembinaan kepegawaian.
"Kasus seperti ini banyak ditemukan di pemerintahan daerah yang pengawasannya seperti karet alias lembek," pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Race Aquabike World Championship Berakhir, ITDC: Terimakasih Atas Antusiasme Pengunjung |
![]() |
---|
Dilatih Saktiawan Sinaga, Binjai City FC Targetkan Lolos Liga 3 pada Musim Ini |
![]() |
---|
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pembalap Eropa Kuasai Moto 1 Aquabike World Championship di Danau Toba |
![]() |
---|
Usai Parade Juara, Balapan Jetski Berlanjut di Danau Toba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.