Polda Sumut

Polda Sumut Tetapkan Gompar Tersangka Kasus Narkoba 30 Kilogram, Kini Buron dan Masuk DPO

Polda Sumut menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai buronan kasus peredaran narkotika 30 kilogram dan 2.000

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polda Sumut menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai buronan kasus peredaran narkotika 30 kilogram dan 2.000 cartridge vape ilegal. Ia resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika skala besar.

Pria yang dikenal di wilayah pesisir itu kini resmi berstatus buronan, setelah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan dan keberadaannya tak diketahui.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut tertanggal 26 April 2025, dan diperkuat melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba pada 1 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap bahwa Gompar diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman 30 kilogram sabu yang dikemas dalam 30 bungkus plastik ungu berlogo kura-kura emas bertuliskan A+, serta 2.000 cartridge vape ilegal merek Wukong White Grape yang mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Barang-barang tersebut diangkut oleh tiga orang kaki tangan Gompar Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin dengan menggunakan kapal pukat tarik berwarna biru-hijau milik Gompar, bermesin Tianle 33 Hp.

Kepada para kurir ini, Gompar menjanjikan bayaran sebesar Rp90 juta—masing-masing menerima Rp30 juta. Dana operasional diduga disalurkan melalui istrinya.

Namun, ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Gompar dua kali tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, mohon bantuannya jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Kombes Calvijn kepada wartawan, Senin (1/9).


Menurut Calvijn, kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur laut dan darat sebagai jalur rawan peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Polisi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat baik langsung maupun sebagai fasilitator dalam jaringan narkotika akan dijerat dengan hukum berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved