Polda Sumut
Polda Sumut Tetapkan Gompar Tersangka Kasus Narkoba 30 Kilogram, Kini Buron dan Masuk DPO
Polda Sumut menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai buronan kasus peredaran narkotika 30 kilogram dan 2.000
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika skala besar.
Pria yang dikenal di wilayah pesisir itu kini resmi berstatus buronan, setelah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan dan keberadaannya tak diketahui.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut tertanggal 26 April 2025, dan diperkuat melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba pada 1 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap bahwa Gompar diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman 30 kilogram sabu yang dikemas dalam 30 bungkus plastik ungu berlogo kura-kura emas bertuliskan A+, serta 2.000 cartridge vape ilegal merek Wukong White Grape yang mengandung zat berbahaya jenis metomidate.
Barang-barang tersebut diangkut oleh tiga orang kaki tangan Gompar Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin dengan menggunakan kapal pukat tarik berwarna biru-hijau milik Gompar, bermesin Tianle 33 Hp.
Kepada para kurir ini, Gompar menjanjikan bayaran sebesar Rp90 juta—masing-masing menerima Rp30 juta. Dana operasional diduga disalurkan melalui istrinya.
Namun, ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Gompar dua kali tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, mohon bantuannya jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Kombes Calvijn kepada wartawan, Senin (1/9).
Menurut Calvijn, kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur laut dan darat sebagai jalur rawan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Polisi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat baik langsung maupun sebagai fasilitator dalam jaringan narkotika akan dijerat dengan hukum berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).
Polwan Polda Sumut Bagi Bunga di Tengah Aksi Solidaritas Ojol: Simbol Duka, Cinta, dan Persatuan |
![]() |
---|
Aksi Damai GODAMS di Polda Sumut: Duka untuk Affan, Harapan untuk Persatuan |
![]() |
---|
Kapolda Sumut Rangkul Mahasiswa BEM USU, Aspirasi Soal Affan Disampaikan Tanpa Ricuh |
![]() |
---|
Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian: 1.000 Karung Beras untuk Ojol |
![]() |
---|
Brimob Sumut Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Ringankan Beban Warga Lewat Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.