Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bahbirong Ujung

Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti hasil penangkapan tersangka pengedar sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti hasil penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial TAPS di Jalan Bahbirong Ujung, Rabu, 3 September 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu sore (3/9/2025).

Tersangka berinisial TAPS (39), warga Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor di kawasan Terminal Parluasan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar terminal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba.

“Setelah dilakukan pengintaian, tersangka berhasil diamankan di pinggir Jalan Bahbirong Ujung sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebuah plastik merah berisi lima paket sabu dengan berat bruto 4,71 gram, timbangan digital, gunting, sendok pipet, plastik klip kosong, kaca pireks, serta uang tunai Rp1.387.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkoba. Satu unit ponsel merek Vivo juga disita dari kantong celana tersangka.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian menggeledah rumah kos TAPS di Jalan Rindung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Di dalam lemari, polisi menemukan tambahan uang tunai Rp3 juta, yang juga diakui sebagai hasil bisnis haram tersebut.

Kepada penyidik, TAPS mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial P. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap P belum membuahkan hasil.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved