Polres Pematangsiantar

Anak Rampas Uang Ibunya Rp10 Juta, Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku di Jalan Tangki

Polisi dari Polsek Siantar Martoba bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial PP (28), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Siantar Martoba mengamankan pelaku curas berinisial PP (28) di sekitar Jalan Tangki, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Senin (6/10/2025). PP diduga merampas uang Rp10 juta milik ibunya dengan mengancam menggunakan parang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polisi dari Polsek Siantar Martoba bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial PP (28), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

PP ditangkap pada Senin (6/10/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB, tak lama setelah dilaporkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap ibunya sendiri.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu (5/10/2025) siang, di rumah korban S (65) di Jalan Tangki.

Siang itu, pelaku datang meminta uang Rp1 juta kepada ibunya dengan alasan ingin membeli sepeda motor. Permintaan itu ditolak korban karena uang mereka masih dibutuhkan untuk membangun rumah kecil di belakang rumah lama.

Penolakan tersebut justru memicu kemarahan PP. Ia membanting tubuh ibunya hingga jatuh, lalu mengambil sebilah parang dan mengancam korban sambil berteriak meminta uang.

Takut akan keselamatannya, korban akhirnya mengambil uang Rp10 juta yang dititipkannya kepada tetangga.

Begitu uang berada di tangan, pelaku langsung merampas dan kabur meninggalkan rumah.

Keesokan paginya, korban yang masih terguncang melapor ke Polsek Siantar Martoba.

Uang itu, menurutnya, hasil penjualan rumah beberapa minggu sebelumnya yang rencananya digunakan untuk membangun tempat tinggal baru.

Menerima laporan, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Tangki. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti parang bergagang kayu, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, baju dan celana yang dikenakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan, PP mengakui perbuatannya.

Ia mengaku uang rampasan itu telah dipakai untuk membeli sepeda motor seharga Rp4,5 juta, pakaian senilai Rp400 ribu, dan narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu. Sisanya masih disimpan di saku celana.

“Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 jo. 367 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” ujar AKP Restuadi.

Kekerasan yang dilakukan anak terhadap orangtua ini menambah deret kasus sosial yang mencerminkan rapuhnya nilai kekeluargaan di tengah tekanan ekonomi dan gaya hidup instan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memperkuat komunikasi keluarga sebelum persoalan rumah tangga berubah menjadi tindak pidana.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved