Polda Sumut
Barang Bukti Dimusnahkan, Kapolres Labusel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Asap tipis mengepul dari halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis pagi, 16 Oktober 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM, KOTAPINANG-Asap tipis mengepul dari halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis pagi, 16 Oktober 2025. Di sana, satu per satu barang bukti kejahatan dimusnahkan: sabu diblender, senjata tajam dihancurkan, dan barang-barang lainnya dibakar hingga tak bersisa. Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan hukum yang tak boleh setengah hati.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia berdiri bersama para pejabat lintas institusi: Kepala Kejari Victoris Parlaungan Purba, Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB, dipandu protokol dan diiringi doa, lalu dilanjutkan laporan teknis oleh Novanema Duha, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Tak lama, para pejabat menandatangani berita acara, menegaskan legalitas proses pemusnahan terhadap barang bukti dari 82 perkara pidana umum—yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kita tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan barang bukti. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum,” ujar AKBP Aditya saat ditemui seusai acara.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain sabu-sabu seberat 133,11 gram netto, senjata tajam seperti parang dan kampak, hingga senapan angin dan besi fiber. Narkotika dimusnahkan dengan larutan kimia dan dibuang ke kloset, sementara senjata dan benda tajam dirusak hingga tak bisa digunakan kembali. Beberapa barang lainnya dibakar di area terbuka.
Dari 82 perkara, 53 di antaranya adalah kasus narkotika, selebihnya perkara orang dan harta benda, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Pemusnahan yang berakhir pukul 11.10 WIB itu berlangsung aman dan tertib. Bagi aparat penegak hukum, kegiatan ini lebih dari sekadar kewajiban prosedural. Ini adalah sinyal keras: keadilan tak berhenti di pengadilan, tapi harus dituntaskan hingga ke ujung bukti.(Jun-tribun-medan.com).
| Aksi Kemanusiaan di Tengah Tugas: Gegana Brimob Polda Sumut Evakuasi Ibu Bidan Korban Laka di Tapsel |
|
|---|
| Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sumut Bantu Warga Kurang Mampu dan Keluarga Berduka di Tapsel |
|
|---|
| Sidak Harga Beras di Medan: Satgas Pangan Pusat dan Polda Sumut Awasi Stabilitas di Pasar |
|
|---|
| Respons Cepat: Anggota Dit Pamobvit Polda Sumut Tangkap Pencuri HP di Tengah Kerumunan Geng Motor |
|
|---|
| Kapolda Sumut Resmikan Kapoldasu Cup 2025 di UNIMED, 48 Tim Pelajar Ambil Bagian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.