Polda Sumut

Barang Bukti Dimusnahkan, Kapolres Labusel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Asap tipis mengepul dari halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis pagi, 16 Oktober 2025.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labusel Victoris Parlaungan Purba memantau proses pemusnahan barang bukti inkracht di Kantor Kejari Labusel, Kotapinang, Kamis (16/10/2025). Barang bukti dimusnahkan berasal dari 82 perkara pidana umum. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KOTAPINANG-Asap tipis mengepul dari halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis pagi, 16 Oktober 2025. Di sana, satu per satu barang bukti kejahatan dimusnahkan: sabu diblender, senjata tajam dihancurkan, dan barang-barang lainnya dibakar hingga tak bersisa. Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan hukum yang tak boleh setengah hati.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia berdiri bersama para pejabat lintas institusi: Kepala Kejari Victoris Parlaungan Purba, Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB, dipandu protokol dan diiringi doa, lalu dilanjutkan laporan teknis oleh Novanema Duha, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Tak lama, para pejabat menandatangani berita acara, menegaskan legalitas proses pemusnahan terhadap barang bukti dari 82 perkara pidana umum—yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan barang bukti. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum,” ujar AKBP Aditya saat ditemui seusai acara.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain sabu-sabu seberat 133,11 gram netto, senjata tajam seperti parang dan kampak, hingga senapan angin dan besi fiber. Narkotika dimusnahkan dengan larutan kimia dan dibuang ke kloset, sementara senjata dan benda tajam dirusak hingga tak bisa digunakan kembali. Beberapa barang lainnya dibakar di area terbuka.

Dari 82 perkara, 53 di antaranya adalah kasus narkotika, selebihnya perkara orang dan harta benda, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pemusnahan yang berakhir pukul 11.10 WIB itu berlangsung aman dan tertib. Bagi aparat penegak hukum, kegiatan ini lebih dari sekadar kewajiban prosedural. Ini adalah sinyal keras: keadilan tak berhenti di pengadilan, tapi harus dituntaskan hingga ke ujung bukti.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved