Breaking News

Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Ungkap 9 Kasus Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan Ranmor

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, S.I.K., menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan sembilan kasus

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, S.I.K., menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan sembilan kasus pencurian, penggelapan, dan penadahan sepeda motor saat temu pers di Siantar, Rabu (29/10/2025). Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, S.I.K., mengumumkan keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap sembilan kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang 1 hingga 28 Oktober 2025.

"Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam pencurian, dua penggelapan, dan satu kasus penadahan kendaraan bermotor,"ujar Kapolres pada temu pers di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025).

Dari sembilan kasus itu, sebanyak 13 orang tersangka berhasil diamankan.

Mayoritas tersangka adalah pria dewasa dengan latar pekerjaan beragam, yakni sembilan wiraswasta dan empat pengangguran.

"Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, termasuk di jalan umum dan permukiman,"jelasnya.

Polres mencatat waktu kejadian bervariasi: tiga kasus terjadi pada pagi hari antara pukul 01.00 hingga 08.00 WIB, satu kasus pada siang hari pukul 12.00 WIB, dan empat kasus lain terjadi malam hari antara pukul 19.00 hingga tengah malam.

AKBP Sah Udur menuturkan, Polres Pematangsiantar berhasil menyita barang bukti cukup lengkap, antara lain tujuh unit sepeda motor, tiga BPKB, satu lembar STNK, dua kunci sepeda motor, satu jaket, satu kaos, dua plat kendaraan bermotor, serta satu unit handphone merk Vivo Y12S beserta charger dan kotaknya.

Menyoal ancaman hukum, AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan, pencurian dengan pemberatan diancam maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan penggelapan dan penadahan maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp900.000. 

"Kami pastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor bila melihat atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.(Jun–tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved