Lagi Nunggu Pembeli, Seorang Pengedar Sabu di Ujung Batu I Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka W berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,48 gram

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tersangka yang diketahui berinisial W (31), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, Jumat (7/11/2025) pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang diketahui berinisial W (31), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas. Ia diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka W berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,48 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merek Vivo Y28, 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp190.000, 1 buah tas dada warna hitam, 1 buah tas timbangan kecil warna hitam, dan 1 buah kotak berwarna hijau.

“Iya, benar kami melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu tersebut,” kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., Senin (10/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di pinggir sungai Desa Ujung Batu I sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Ipda Eben Pakpahan untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diterima.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Simare-Mare Lakukan Problem Solving Kasus Pertengkaran Warga di Sibolga

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, sekitar pukul 14.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial W di pinggir sungai. Saat ditangkap, pelaku sedang duduk seorang diri menunggu pembeli yang datang,” ujar Iptu Parlin Azhar Harahap.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti yang telah disebutkan. Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka W mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang bandar berinisial P melalui perantaranya RS. Ia membeli sabu seberat 10 gram seharga Rp4.000.000,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp300.000. Barang haram itu dijual kepada warga sekitar, termasuk para pencari brondolan kelapa sawit di Desa Ujung Batu I.

Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka mengaku sudah menjalani profesinya sebagai pengedar sabu selama dua bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp800.000 setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H.

Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka W telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dibawa ke Polres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Palas. Langkah ini diambil untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka W sebagai pengedar sabu,” tutur Bripka Ginda K. Pohan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved