Polrestabes Medan

Usai Pengungkapan Narkotika, Kapolrestabes Medan Sarankan Terbul Bar & Lounge Ditutup

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan terkait pengungkapan bar

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika di Terbul Bar & Lounge, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/12/2025). Polisi mengamankan puluhan butir narkotika dan merekomendasikan penutupan tempat hiburan malam tersebut karena diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan-Pengungkapan kasus narkotika di tempat hiburan malam Terbul Bar & Lounge berbuntut rekomendasi penutupan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak secara resmi menyurati Bupati Deli Serdang agar izin operasional tempat hiburan tersebut dicabut.

Dalam surat yang disampaikan Jumat (19/12/2025), Kapolrestabes menjelaskan bahwa Terbul Bar & Lounge, yang berlokasi di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, telah lama menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Lokasi itu disebut kerap dilaporkan warga dan menjadi sorotan media karena diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Penindakan dilakukan pada Jumat dini hari (5/12/2025) sekitar pukul 00.20 WIB.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi dan mengamankan lima orang karyawan dengan peran berbeda dalam peredaran narkotika, mulai dari pelayan, penjaga pintu masuk, pengawas peredaran, hingga kasir yang bertugas mengumpulkan uang hasil transaksi.

“Barang bukti yang diamankan berupa 36 butir narkotika jenis ekstasi dan satu butir happy five. Selain itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, 20 pengunjung dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata Jean Calvijn.

Saat ini, lokasi Terbul Bar & Lounge telah dipasangi garis polisi dan diberlakukan status quo untuk kepentingan penyidikan.

Kapolrestabes menilai, keberadaan tempat hiburan tersebut berpotensi menambah korban penyalahgunaan narkotika sekaligus memicu tindak pidana lain.

Atas dasar itu, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar tempat hiburan malam tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut.

Menurut Jean Calvijn, langkah administratif dari pemerintah daerah diperlukan untuk melengkapi proses penegakan hukum.

“Ini bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kapolrestabes menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Tanpa dukungan kebijakan yang tegas, tempat-tempat yang menjadi episentrum peredaran narkoba berpotensi terus beroperasi dan menimbulkan korban baru.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved