Polres Simalungun

Kakek Predator Seksual di Simalungun Diringkus, Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Rp2.000

Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap

Editor: Arjuna Bakkara
Kolase Tribun Medan/Ist/IST
Tampang Kakek Predator Seksual di Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang mengerikan.

Seorang kakek berinisial SW alias Wan (46) ditangkap setelah nekat mencabuli bocah laki-laki berusia 5 tahun dengan iming-iming uang Rp2.000 untuk jajan.

Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, AIPTU Akhirul Nizar, SH., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah kakek korban yang berinisial A melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (17/12/2025).

"Kasus ini resmi kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 17 Desember 2025," ujar Akhirul Nizar saat dikonfirmasi.

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban berinisial Z yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya berinisial A ke rumah tersangka.

"Tersangka SW yang saat itu sedang bermain handphone di rumahnya kedatangan Z dan kakaknya. Kakak korban meminta meminjam HP untuk bermain, sementara Z meminta uang Rp2.000 untuk jajan," ungkap Akhirul menjelaskan kronologi kejadian.

Namun, bukannya langsung memberikan uang, tersangka justru mengiming-imingi bocah malang itu dengan syarat yang sungguh tidak manusiawi.

"Tersangka berkata kepada Z: 'Isap burung wawak, biar kukasi uang'. Setelah itu tersangka membuka celana pendek hitam yang dikenakannya dan duduk bersandar di dinding," papar Akhirul dengan nada serius.

Yang lebih mencengangkan, aksi bejat tersangka terekam dalam video yang diambil oleh kakak korban menggunakan HP yang dipinjam dari tersangka.

Meski tersangka sempat melarang, kakak korban tetap merekam kejadian tersebut.

Kasus ini baru terungkap beberapa hari kemudian. Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat A (kakek korban) sedang bekerja di ladang sawit, kepala lorong yang berinisial AR mendatanginya dan menunjukkan video yang mencengangkan. "AR mengatakan kepada saya: 'Itu cucu bapak itu ada fotonya, udah disebarkan kemana-mana udah'," ujar A dalam laporannya.

Mengetahui hal tersebut, A langsung melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak cepat menangani kasus ini dengan profesional.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SW alias Wan dengan bantuan perangkat desa dan masyarakat setempat pada hari yang sama," ucap Akhirul menjelaskan kesigapan timnya.

Tersangka SW alias Wan, warga Kecamatan Bandar yang berprofesi sebagai wiraswasta dan lahir di Sugarang pada 7 Juni 1979, mengaku terang-terangan atas perbuatannya. "Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya," tambah Akhirul.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved