Polres Pematangsiantar

Polisi Tangkap Dua Terduga Pemilik Sabu di Jalan Singosari Pematangsiantar

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,35 gram dan telepon genggam

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,35 gram dan telepon genggam yang diamankan dari dua tersangka di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (19/1/2026). Kedua tersangka ditangkap di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Barat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang terduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin pagi (19/1/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1,35 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial U alias M (34), warga Dumai, Riau, dan AYAMS (25), warga Kota Pematangsiantar. Polisi menyebut U merupakan residivis kasus narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial serta laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Irwanta, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan mendapati kedua tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Singosari. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap U alias M dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo di saku celananya.

Sementara itu, tersangka AYAMS sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi. Dari tangan kirinya, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Redmi yang diduga berisi pesanan narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka. Barang haram itu, menurut pengakuan keduanya, diperoleh dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Medan.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved