Breaking News

Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batubara Ungkap Peredaran Sabu di Exit Tol Indrapura

Satres Narkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Satres Narkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026.

Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah personel Satresnarkoba Polres Batubara menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,91 gram.

Baca juga: Bantah Isu BBM Oplosan yang Viral, Polsek Silou Kahean Simalungun Langsung Cek ke Lapangan

Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak berwarna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu unit telepon genggam Android merek Huawei warna biru.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batubara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengembangkan jaringan dari pelaku yang telah diamankan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved