Satres Narkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Seorang pria berinisial AS (30), warga Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, berhasil diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

 TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AS (30), warga Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, berhasil diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu lembar kertas rokok, satu bungkus rokok Sempurna, satu unit handphone Android, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, Selasa (26/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan III Pasar Sibuhuan.

Baca juga: Respons Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurang dari 3 Jam

“Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penggunaan sabu di wilayah tersebut,” ujar Bripka Ginda.

Menindaklanjuti informasi itu, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang, S.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Palas guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Bripka Ginda juga menyampaikan bahwa Kapolres Palas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved