Berita Viral

Tradisi Perang Sarung Berujung Maut, Pelajar SMP Tewas di Grobogan Jateng

Tradisi perang sarung berujung maut terjadi di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (25/2/2026) malam. 

Editor: Juang Naibaho
Tribunjabar.com
PELAKU PERANG SARUNG - Para remaja pelaku perang sarung diamankan di Mapolsek Pagaden, Jumat (28/3/2025). Tradisi perang sarung di Desa Termas, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), menewaskan seorang pelajar SMP, Rabu (25/2/2026) malam. (Tribun Jabar/HO/Polsek Pagaden) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tradisi perang sarung berujung maut terjadi di lapangan sepak bola Desa Termas, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (25/2/2026) malam. 

Seorang pelajar SMP kelas IX berinisial ZMR (16) meninggal dunia.

Perang sarung merupakan fenomena tawuran antar remaja yang marak terjadi saat Ramadan. Namun, permainan ini telah bertransformasi dari permainan menjadi tindakan kriminal. Pelaku sering kali menggunakan sarung berisi benda keras seperti batu atau gir motor.

Kakek korban, Muhnadi mengatakan, insiden itu berlangsung sekitar pukul 23.30. 

Saat itu, ZMR yang sudah tak sadarkan diri dan sempat diantarkan pulang oleh beberapa temannya. 

Keluarga yang panik langsung melarikan korban ke Puskesmas Karangrayung hingga RSUD Dr Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi.

"Nyawanya tak tertolong dan pemeriksaan medis ada luka memar di tengkuk. Informasinya perang sarung," tutur Muhnadi. 

Muhnadi mengatakan, sebelum kejadian cucunya berpamitan untuk pergi bermain bersama rekan sebayanya yang berjumlah lebih dari 5 orang.

Ketika itu keluarga tak merasa khawatir lantaran mereka tinggal sekampung dan terbiasa berkumpul. 

"Setiap hari mereka main bareng. Toh seumuran dan tetangga juga," ujar Muhnadi. 

Polisi Dalami Kasus 

Kapolsek Karangrayung, AKP Sunarto membenarkan peristiwa dugaan perang sarung tersebut. 

"Perkelahian anak-anak dalam satu Desa Termas, kejadian sekitar pukul 22.30 di lapangan sepakbola setempat," kata Sunarto. 

Saat ini, kata Sunarto, kasus tersebut sudah dalam penanganan intensif Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan

Jenazah korban diperiksa di RSUD Purwodadi. Sementara anak-anak lain yang terlibat telah diamankan. 

"Jenazah korban di RSUD Purwodadi untuk diperiksa. Anak-anak yang terlibat perkelahian sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Sunarto. 

Polisi Razia Perang Sarung

Sebelumnya, Satreskrim Polres Grobogan menangkap 13 pelaku perang sarung yang beraksi selama bulan Ramadan.

Pelaku berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Grobogan yang ditangkap sejak tanggal 1 hingga 20 Maret 2025.

Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut di antaranya terjadi di Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono di aula jananuraga Mapolres, Rabu (26/3/2025).

Selain mengamankan para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan, polisi juga mengamankan sebanyak 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.

AKP Agung mengatakan, para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekadar menunjukkan eksistensi diri.

“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” jelas AKP Agung.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya pada pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih dengan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.

“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.

“Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dan TribunJateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved