Ramadan 2026

Mandi Junub Setelah Imsak Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan bahwa mandi junub setelah imsak puasanya tetap sah. Namun umat muslim tetap disarankan menjaga kebersihan.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT
MANDI JUNUB- Ilustrasi seorang pria sedang melaksanakan mandi junub sebelum melaksanakan salat subuh di rumah. 
Ringkasan Berita:
  • Mandi wajib atau mandi junub merupakan kegiatan membersihkan atau menyucikan diri dari hadas besar dengan cara menyiram air ke seluruh bagian tubuh
  • Sesuai dengan namanya, mandi wajib memang harus dilakukan ketika seseorang berada dalam kondisi hadas besar, misalnya setelah berhubungan suami istri atau ketika keluar air mani akibat mimpi basah, masturbasi, maupun karena rangsangan tertentu
  • Seseorang yang mandi junub setelah imsak hukumnya boleh, dan puasanya tetap sah

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat bulan Ramadan, pertanyaan tentang mandi junub atau mandi wajib setelah imsak sering muncul di tengah masyarakat. 

Tidak sedikit kaum Muslimin yang masih bingung apakah seseorang yang belum mandi junub hingga waktu imsak tiba tetap boleh berpuasa atau tidak.

Kebingungan ini umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman dalam ilmu fikih, khususnya pada bab thaharah atau bersuci.

Baca juga: Mimpi Basah saat Puasa Ramadan, Batalkah? Ini Niat Mandi Junub dan Tata Caranya

MANDI JUNUB- Ilustrasi seorang pria saat sedang mandi junub setelah mimpi basah saat puasa Ramadan.
MANDI JUNUB- Ilustrasi seorang pria saat sedang mandi junub setelah mimpi basah saat puasa Ramadan. (ChatGPT)

Dalam kajian fikih, mandi junub berkaitan dengan kondisi hadas besar yang mewajibkan seseorang untuk bersuci sebelum melaksanakan ibadah tertentu seperti salat.

Namun, perlu dipahami bahwa puasa Ramadan tidak mensyaratkan seseorang sudah mandi junub sebelum imsak.

Artinya, jika seseorang masih dalam keadaan junub saat imsak tiba, puasanya tetap sah selama ia berniat puasa dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Hal ini juga dijelaskan oleh Prof KH Yahya Zainul Ma'arif, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.

Baca juga: Hukum Islam Dana Zakat untuk MBG, Apakah Haram? Begini Penjelasan Ustaz NU

Ia menyampaikan bahwa mandi junub setelah imsak boleh saja dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

Yang terpenting adalah memastikan mandi dilakukan sebelum menunaikan salat Subuh, karena salat mensyaratkan kondisi suci dari hadas besar.

"Istri melayani suami, habis itu menyiapkan sahur. Enggak sempat mandi, ya tidak apa-apa. Mandinya nanti selesai azan," kata pria yang karib disapa Buya Yahya ini, dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV berjudul Mandi Junub Setelah Imsak, Sahkah Puasanya?.

Buya Yahya mengatakan, yang tidak boleh dilakukan suami istri saat Ramadan adalah bersenggama di siang arti.

Baca juga: Hukum Islam Tentang Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang Menurut Buya Yahya

Ilustrasi mandi wajib
Ilustrasi mandi wajib (INTERNET)

Jika melakukan hal terebut dengan sengaja pada siang hari atau selepas azan Subuh, maka puasanya tidak sah.

"Kalau senggama di waktu sahur, tahu-tahunya belum sempat mandi, tinggal mandi saja," kata Buya Yahya.

Meski demikian, beliau tetap mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian diri selama Ramadan.

Bulan suci bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kedisiplinan dalam menjaga kebersihan lahir maupun batin.

Baca juga: Hukum Islam Merayakan Malam Tahun Baru Masehi, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Pemahaman yang benar tentang mandi junub dan waktu imsak diharapkan dapat membuat umat Islam lebih tenang dan mantap dalam menjalankan ibadah puasa.

Penjelasan Soal Mandi Junub

Mandi wajib atau mandi junub merupakan kegiatan membersihkan atau menyucikan diri dari hadas besar dengan cara menyiram air ke seluruh bagian tubuh.

Sesuai dengan namanya, mandi wajib memang harus dilakukan ketika seseorang berada dalam kondisi hadas besar, misalnya setelah berhubungan suami istri atau ketika keluar air mani akibat mimpi basah, masturbasi, maupun karena rangsangan tertentu.

Dalam kondisi tersebut, seseorang diwajibkan bersuci agar kembali dalam keadaan suci secara syariat.

Baca juga: Bacaan Lengkap Allahumma Ballighna Ramadhan, Arab, Latin dan Artinya

Jika tidak melakukan mandi wajib setelah mengalami hal-hal tersebut, maka ia tidak diperbolehkan menjalankan beberapa ibadah tertentu.

Ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an, hingga tawaf tidak sah dilakukan dalam keadaan hadas besar.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat dari yang menyebutkan bahwa salat tidak diterima dari orang yang berhadas sampai ia berwudu.

Berbeda dengan mandi biasa, mandi wajib memiliki tata cara khusus.

Baca juga: Link Alarm Sahur 2026, Suara Mimi Peri Diremix Hingga yang Islami

Rukun yang Harus Dipenuhi

Ada dua rukun utama yang harus dipenuhi.

Pertama adalah membaca niat, yang boleh diucapkan dalam hati, namun lebih baik jika dilafalkan.

Kedua adalah membasuh seluruh bagian luar tubuh tanpa terkecuali, termasuk rambut dan bulu, serta memastikan air sampai ke kulit dan pangkal rambut.

Dijelaskan pula adab mandi janabah secara lebih rinci.

Dianjurkan untuk memulai dengan mencuci kedua telapak tangan, kemudian membersihkan kotoran yang ada di tubuh termasuk area kemaluan.

Baca juga: Kata-Kata Sahur Lucu yang Viral di 2026, Bikin Ngakak di saat Ngantuk Melanda

Setelah itu berwudu seperti hendak salat, lalu membaca niat dan mengguyur seluruh tubuh dari kepala hingga kaki sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, disunnahkan mengguyur bagian tubuh sebelah kanan tiga kali, kemudian bagian kiri tiga kali.

Dianjurkan pula menggosok seluruh tubuh agar air benar-benar merata.

Setelah itu, berpindah tempat dan membasuh kedua kaki untuk memastikan tidak ada bagian yang terlewat, terutama di telapak kaki.

Baca juga: Link Download Jadwal Sahur Ramadan 2026 atau Imsakiyah di Kota Medan

Adapun bacaan niat mandi wajib adalah:

Bahasa Arab

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latinnya :

“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”

Artinya :

“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala.”

"Kalau mandi junub saat puasa itu cukup meratakan air ke seluruh tubuh. Cuma kalau dilakukan saat sedang tak berpuasa, dianjurkan membasuh air ke semua lubang yang ada pada tubuh hukumnya sunnah," kata Imam Masjid Baitur Ridwan Bogor Barat, M Husen.

Dari seluruh rangkaian tersebut, yang benar-benar wajib adalah niat, membersihkan najis jika ada, dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.

Sementara tata cara lainnya termasuk sunnah muakkad yang sangat dianjurkan dan sebaiknya tidak diabaikan.

Tata Cara Mandi Junub Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menjelaskan adab mandi janabah mulai dari masuk kamar hingga keluar kamar mandi.

1. Saat memasuki kamar mandi, mulailah membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu.

2. Membersihkan segala kotoran yang menempel di tubuh termasuk membasuh kemaluan

3. Berwudhu sebagaimana tata cara wudhu sebelum sholat

4. Membaca Niat lalu mengguyur seluruh badan dari kepala hingga kaki sebanyak 3 kali

5. Menggguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali.

6. Menggosokkan tangan ke seluruh badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan lalu mengguyur air secara merata.

7. Pindah dari tempat berdiri, lalu kemudian membasuh kedua kaki dengan air. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.

Saat sudah selesai, pastikan seluruh anggota tubuh sudah dibasahi dan diguyur secara merata.

Dari semua amalan tersebut yang wajib adalah niat, bersuci dari najis (jika ada) dan menyiramkan air ke seluruh tubuh. Selebihnya adalah sunnah muakkad yang sebenarnya tidak boleh diremehkan.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved