Berita Seleb

Fariz RM Sudah 4 Kali Tertangkap Gunakan Narkoba, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini sang Musisi

Fariz RM sudah empat kali tersandung kasus narkoba. Pada 11 September 2025, ia akan menghadapi sidang vonis.

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Kondisi Fariz RM jelang hadapi sidang putusan diungkap kuasa hukum. 

"Istri sering (jenguk), bahkan sering  bawa makanan," lanjutnya.

Profil Fariz RM

Fariz RM, yang nama lengkapnya adalah Fariz Rustam Munaf, lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta, Indonesia.

Ia adalah seorang penyanyi, musikus, dan penulis lagu yang terkenal di era 1980-an.

Fariz berasal dari keluarga pemusik; ayahnya, Rustam Munaf, adalah seorang penyanyi, sementara ibunya, Anna Reijnenberg, adalah seorang pelatih piano.

Baca juga: Profil Nugroho Sulistyo Budi, Eks Tim Mawar Kopassus yang Kini Jabat Kepala BSSN, Hartanya Rp 7,5 M

Fariz memiliki darah campuran Belanda-Betawi dari ibunya dan Minangkabau dari ayahnya.

FARIZ RM DITANGKAP NARKOBA. Potret Fariz RM tampak tertunduk lesu mengenakan kaos berwarnah putih sambil memegang handuk kecil saat digiring Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2024).
FARIZ RM DITANGKAP NARKOBA. Potret Fariz RM tampak tertunduk lesu mengenakan kaos berwarnah putih sambil memegang handuk kecil saat digiring Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2024). (Warta Kota/Dok Istimewa)

Karier Musik

Fariz mulai berkecimpung di dunia musik sejak usia 12 tahun dengan membentuk grup Young Gipsy bersama Debby Nasution dan Odink Nasution.

Ia meraih popularitas melalui album-album terkenalnya seperti "Sakura" dan "Barcelona".

Selama kariernya, Fariz telah merilis lebih dari 21 album solo dan banyak album kolaborasi serta soundtrack.

Baca juga: Profil Nugroho Sulistyo Budi, Eks Tim Mawar Kopassus yang Kini Jabat Kepala BSSN, Hartanya Rp 7,5 M

Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali:

  1. : Ditangkap pada 28 Oktober dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Ia divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.

  2. : Pada 6 Januari 2015 ia ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya; polisi menemukan ganja di asbak. Saat itu Fariz RM baru saja berulang tahun. 

  3. : Tanggal 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

  4. : Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025), karena diduga memesan dan menggunakan narkoba jenis ganja. Penangkapan Fariz RM merupakan pengembangan dari pria berinisial ADK (46) di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2/2025).(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved