Seleb
Aksi Ammar Zoni Kelabui Petugas Edarkan Ganja dan Sabu di Rutan Salemba Gunakan Aplikasi Zangi
Fatah pun menyebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
TRIBUN-MEDAN.com - Aktor Ammar Zoni memakai aplikasi zangi untuk mengelabui petugas Rutan Salemba dalam mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).
Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Baca juga: TAK KAPOK, Ammar Zoni Malah Edarkan Sabu Ganja di Rutan, Padahal Sebentar Lagi Bebas
Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.
Baca juga: Malta Vs Belanda Live RCTI Malam Ini, Cek Prediksi Skor, Statistik, H2H hingga Link Streaming
Fatah pun menyebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya.
Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.
Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca juga: Media Korea Selatan Sebut Timnas Indonesia Krisis Rezim Kluivert, Karma Pecat Shin Tae-yong
Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi
Ammar Zoni Edarkan Ganja dan Sabu di Rutan
Ammar Zoni edarkan sabu dan ganja di rutan
Ammar Zoni
KOMENTAR Santai Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara: Gua Mikirnya Tuh Satu Windu |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Senyum-senyum dan Goyangkan Jari |
![]() |
---|
El Rumi Lamar Syifa Hadju Pakai Cincin Berlian Diamond Solitaire, Harganya Nyaris Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ibunda Vadel Badjideh Syok Berat Anaknya Divonis 9 Tahun, Martin: Kebenaran Bakal Terungkap |
![]() |
---|
RUMAH Tangga Sabrina Chairunnisa Dikabarkan Retak, Punya 3 Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.