Seleb
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Jaksa di Kejari Jakpus Beberkan Pasal yang Dikenakan
Ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati
Ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses persidangan belum dimulai.
“Terkait penuntutan, kita akan lihat berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
"Kami belum bisa menjawab lebih jauh karena persidangan belum dimulai,” pungkasnya.
Baca juga: Konglomerat Wanita Nikahi Pria dengan Mahar Fantastis, Ekspresi Orangtua Mempelai Pria Disorot
Dipindahkan
Kembali terjerat narkoba bahkan diduga jadi pengedar di Ruta membuat Ammar Zoni langsung dikenai sanksi oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin.
Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Adapun dugaan Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan pertama kali diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.
Terlihat ada foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya.
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati
Ammar Zoni Dihukum Seumur Hidup
Ammar Zoni edarkan narkoba di rutan
Ammar Zoni
Katy Perry Bikin Gempar, Kepergok Bermesraan dengan Eks PM Kanada Justin Trudeau di Kapal Pesiar |
![]() |
---|
Aksi Ammar Zoni Kelabui Petugas Edarkan Ganja dan Sabu di Rutan Salemba Gunakan Aplikasi Zangi |
![]() |
---|
KOMENTAR Santai Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara: Gua Mikirnya Tuh Satu Windu |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Senyum-senyum dan Goyangkan Jari |
![]() |
---|
El Rumi Lamar Syifa Hadju Pakai Cincin Berlian Diamond Solitaire, Harganya Nyaris Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.