Berita Seleb

Surat Palsu Ammar Zoni Putuskan Kamelia, Ternyata Memang Sengaja Diteror: Bukan dari Dia

Sebelumnya, Kamelia sempat mengaku menerima surat pernyataan putus sepihak yang mengatasnamakan Ammar Zoni. 

TRIBUNNEWS/Jeprima
AMMAR ZONI KAMELIA - Aktor Muhammad Ammar Akbar atau lebih dikenal Ammar Zoni menangis dihadapan sang kekasih dokter Kamelia sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). 

"Oh itu sempat ada keinginan dari Ammar, mau nikah di dalam Lapas ya. Cuma permintaan dia gak bisa aku terima," kata Dokter Kamelia ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa keputusan menolak ajakan tersebut bukan semata-mata berasal dari dirinya, melainkan juga mempertimbangkan pandangan keluarga besar yang tidak menyetujui rencana pernikahan di penjara.

"Ya aku tolak karena aku punya keluarga besar kan, bukan cuma orang tua aku aja," ucapnya.

Meski demikian, Kamelia menegaskan keluarganya tetap mendukung hubungannya dengan Ammar selama ini.

Dukungan itu bahkan terlihat dari perhatian keluarga setiap kali Ammar menjalani proses persidangan.

"Kalau dukung mah pasti ya, setiap sidang aja pada telpon aku kok gimana gimananya. Bahkan, saat ada kabar putus aja, semua hubungin aku. Tapi memang gak direstuin aja buat menikah di penjara," jelasnya.

Walaupun rencana pernikahan batal dan hubungan keduanya kini telah berakhir, Kamelia mengaku perasaannya tidak langsung hilang begitu saja.

Ia tetap berusaha memberikan dukungan kepada Ammar.

"Ya buktinya aku terus mendampingi dia kan sejak awal masalah ini sampai sekarang putus. Sekarang pun aku masih terus mendukung dia," ungkapnya.

Menurutnya, dukungan yang ia berikan saat ini bukan hanya karena rasa cinta, tetapi juga didasari alasan kemanusiaan.

"Aku dukung dia karena memang bicara kemanusiaan," ujar Dokter Kamelia.

Kehadiran Kamelia di ruang sidang juga menjadi saksi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat untuk kekasihnya.

Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Sidang ini pun ditutup dengan kepastian bahwa hubungan mereka tidak berakhir melalui surat teror tersebut, meski Ammar kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup lama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved