Setoran Juru Parkir Nunggak Rp 1,2 Miliar, Dishub Siantar Berencana Gandeng Kejari

Diperkirakan, total tunggakan parkir yang tak diserahkan mencapai Rp 1,2 miliar. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
IST
Petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar memberikan edukasi larangan parkir berlapis kepada pengendara di simpang Jalan Sutoyo, Rabu, 20 Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar berencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk memaksimalkan penarikan retribusi parkir terutang dari para juru parkir yang ada di Kota Pematangsiantar. Diperkirakan, total tunggakan parkir yang tak diserahkan mencapai Rp 1,2 miliar. 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora menyampaikan, pihaknya masih merumuskan langkah penagihan lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.  

Ia menilai, langkah ini akan memberikan dampak efektif dalam mengoptimalkan penarikan. 

“Kalau tunggakan itu per Juli kemarin itu di bawah Rp 1,2 miliar. Ini estimasi lah. Kita belum pegang data detailnya,” kata Lusamti saat dikonfirmasi Kamis (18/9/2025) siang. 

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang soal Kasus Pemerasan

“Solusi akhirnya, kita akan kerjasama dengan Seksi Datun Kejaksaan, supaya maksimal penarikan. Karena lewat jaksa kemungkinan lebih efektif dalam menarik retribusi parkir (terutang) dari jukir,” sambung Lusamti. 

Peran Seksi Datun Kejaksaan nantinya mewakili Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam penagihan piutang, pemulihan keuangan negara, memberikan asistensi dan penanganan masalah hukum lainnya. 

“Kita dalam tahap penyusunan penagihan untuk diteruskan ke kejaksaan. Kita matangkan dulu (SKK) ini,” ujar Lusamti. 

Disinggung terkait mengapa juru parkir ini bisa meninggalkan kewajibannya kepada pemerintah, Lusamti mengaku banyak faktor yang ditengarai dan itu menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang terus-menerus.

“Sebenarnya ini masalah karakter. Banyak jukir kita ini kan berbagai latar belakang dan kepentingan. Sulit kita ngelihatnya. Harus dilihat case per case,” ujar Lusamti seraya menyebut para juru parkir ini tidak memiliki itikad dan komitmen dalam menjalankan tugasnya.

Bersamaan dengan itu, Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Poltak Simarmata mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar. 

Sebagaimana diketahui, BPKD lebih dulu menggandeng Kejaksaan terkait dengan tunggakan pajak hotel dan restoran. 

"Saya koordinasi dulu ke Pak Kadis dan kita sekarang ke BPKD (Kota Pematangsiantar)," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Siantar dihantam isu dugaan pungli parkir yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Non-Aktif, Drs Julham Situmorang yang hingga kini kasusnya masih berlanjut dan telah didaftarkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar ke Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (7/8) lalu. 

Dalam kasus ini Drs Julham Situmorang bersama staf, Tohom Lumbangaol terseret kasus pungutan liar penggunaan parkir tepi jalan RS Vita Insani pada tahun 2024 senilai Rp 48,6 juta. 

Julham sempat membantah tuduhan tersebut dan menerangkan bahwa uang yang ia kutip telah disetorkan ke Kas Umum Pemko Pematangsiantar pada Mei 2024.

Namun sayangnya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini. 

Dalam kasus ini pula, Julham Situmorang menyeret nama Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebagai pihak yang ingin dirinya diproses hukum dengan syarat agar membayar sebesar Rp 200 juta bila ingin kasus ini tak diproses ke penuntutan.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved