Berita Siantar Terkini
KPK Dikritik Lamban Tangani Kasus Kerugian Negara pada Proyek Ringroad Siantar
BPK adalah lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang sah dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara secara mutlak.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik tajam karena dinilai tidak serius menangani kasus perubahan nilai kerugian negara pada proyek jembatan Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2020.
Dampaknya, hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai tolak ukur nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak rekanan akibat adanya dua versi audit yang berbeda jauh.
Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, menilai bahwa kasus ini seharusnya sangat mudah untuk diungkap oleh KPK karena seluruh bukti dokumen surat serta hasil uji petik dari BPK sudah tersedia dengan lengkap.
Legalitas Audit BPK Dibandingkan Hasil Auditor Politeknik Negeri Medan
Ratama Saragih mempertanyakan alasan kasus ini bisa mengambang hingga lima tahun lamanya, padahal terdapat perbedaan angka kerugian negara yang sangat mencolok antara versi BPK dan Politeknik Negeri Medan.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK adalah lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang sah dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara secara mutlak.
"Kerugian proyek pembangunan Jembatan VIII di Outer Ringroad Siantar ditaksir mencapai sekitar Rp 2,9 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan berdasarkan audit versi BPK. Tapi jadi Rp 304 juta lewat audit Politeknik Negeri Medan," kata Ratama kepada reporter Tribun-Medan.com pada Selasa (30/12/2025).
Ratama mencurigai adanya unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak penyidik kejaksaan saat itu yang justru memilih menggunakan auditor dari luar lembaga resmi negara untuk menghitung ulang kerugian tersebut.
Dugaan Unsur Kesengajaan dalam Pengalihan Audit Kerugian Negara
Keanehan dalam penanganan kasus ini semakin terlihat ketika penyidik kejaksaan Pematangsiantar meminta perhitungan audit kerugian negara kepada pihak selain BPK dengan tujuan tertentu.
"Lalu mengapa kasus ini sepertinya mengambang sampai 5 tahun lamanya. Padahal ada kerugian negara di sini," ujar Ratama yang juga merupakan responden BPK saat menyoroti lambatnya respons aparat penegak hukum.
Ratama menegaskan bahwa legalitas BPK dilindungi oleh berbagai undang-undang mulai dari UU Perbendaharaan Negara hingga UU Keuangan Negara, sehingga KPK seharusnya tidak perlu berlama-lama untuk menuntaskan perkara ini.
"Di sinilah ada dugaan unsur dengan sengaja melakukan kejahatan (mensrea-nya). KPK tak perlu berlama-lama menuntaskan kasus dimaksud karena semuanya sudah siap saji," pungkas Ratama secara tegas mengenai indikasi kejanggalan tersebut.
Setoran Rekanan ke Kas Daerah Hanya Merujuk pada Audit Versi Kecil
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, mengonfirmasi bahwa pihak rekanan yakni PT Erapratama Putra Perkasa (EPP) telah melakukan pembayaran kerugian negara.
Namun, nominal yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2021 lalu hanya sebesar Rp 304 juta, sesuai dengan versi audit dari Politeknik Negeri Medan yang diinisiasi oleh kejaksaan.
"Sudah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 304.899.000. Bukti setor yang ada di kami seperti itu per tanggal 13 April 2021," kata Heryanto Siddik saat memberikan keterangan mengenai bukti administratif yang dipegang inspektorat.
Hingga saat ini, pihak inspektorat belum bisa memberikan penjelasan apakah setoran tersebut sudah sinkron dengan audit resmi BPK yang nilainya jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp 2,9 miliar.
(alj/tribun-medan.com)
| Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun, Institute Law and Justice Sebut Sudah Melapor |
|
|---|
| Konflik Lahan SMAN 5 Siantar Berlarut-larut, Pemprov Sumut Sepakati Langkah Relokasi |
|
|---|
| Kejaksaan Tak Terima SPDP dari Kasus Kecelakaan yang Libatkan Oknum Polres Siantar |
|
|---|
| Kadis Lingkungan Hidup Siantar Minta Anggotanya Jangan Jadi 'Kayu Mati' dalam Instansi |
|
|---|
| Gapura Kampung Kristen Ambruk di Siantar, Pemerintah Tunggu Iktikad Baik Sopir Truk Over Dimensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Proyek-Ringroad-Siantar_KPK-Dikritik-karena-Dinilai-Lamban_.jpg)