Siantar Terkini
DPRD Persoalkan Pembelian Rumah Singgah Rp 14 Miliar oleh Pemko Siantar untuk Dinas PRKP
DPRD Kota Pematangsiantar belakangan ini menyoroti pembelian aset berupa Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar belakangan ini menyoroti pembelian aset berupa Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang diperuntukkan untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
Sejumlah Fraksi di DPRD seperti Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai NasDem kompak menilai adanya dugaan mark up harga dalam pembelian tanah dan bangunan sehingga layak membawa polemik ini ke Pansus pada Kamis (29/1/2026) lusa.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, menyayangkan adanya informasi yang tak utuh terkait pembelian rumah singgah itu.
"Sebelum ke sini, kami sudah melakukan kroscek ke Komisi II DPRD. Dari sana tidak ada pembahasan terkait pembelian Rumah Singgah Covid-19. Yang dibahas justru pembelian tanah untuk kelurahan-kelurahan, bukan untuk Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP),” ujar Frengki diwawancarai, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, secara teknis pembahasan berada di tingkat komisi. Namun DPRD menilai nomenklatur anggaran yang digunakan hanya mencantumkan belanja modal tanah, bukan bangunan. Selain itu, tidak terdapat keterangan by name by address yang spesifik dalam dokumen.
"Alamatnya tidak ada dibuat. Tidak spesifik. Jadi kami tidak membahas sesuatu yang nilainya pun tidak jelas," kata Frengki lagi.
Ia menjelaskan, pembelian lahan di bawah satu hektare memang memungkinkan untuk diajukan oleh instansi terkait. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, permintaan pembelian tersebut berasal dari Dinas PRKP, yang saat sebelumnya relatif sempit karena berhadapan gedung dengan Kantor Disdamkarmat.
Lanjut Frengki, DPRD mengaku belum mendalami secara utuh apakah pembelian itu tercantum dalam dokumen KUA-PPAS maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
DPRD Siantar akan mengacu pada Pasal 53 ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2012 yang memperbolehkan pembelian lahan skala kecil tanpa mekanisme tertentu. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai secara serampangan.
"Nah, ini yang akan kami dalami. Ada tidak di KUA-PPAS, dan ada tidak di RKPD mereka tahun 2025. Bisa instansi mengajukan pembelian, tapi harus ada studi kelayakan. Tidak bisa ujuk-ujuk," ucapnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dinas Lingkungan Hidup Siantar Tarik Passive Sampler yang Sudah Dipasang 3 Bulan di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Terima Bantuan Rp 25 Miliar, Bupati Bener Meriah Balas Kunjungan ke Rumah Dinas Wali Kota Siantar |
|
|---|
| 7 Pimpinan OPD Pemko Siantar Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Pemko Siantar Anggarkan Rp 8 Miliar untuk Revitalisasi Stadion Sang Naualuh |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar Tewaskan Seorang Warga, Diduga Dilakukan OKP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Kota-Pematangsiantar.jpg)