Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu
Kejatisu Sita Dokumen di 6 Tempat Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land
Selain itu, Kejatisu juga menyita dokumen elektronik lainnya dan juga rekening bank dari perusahaan pengembang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita sejumlah dokumen dari 6 tempat perihal dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pihak pengembang Ciputra Land.
Enam lokasi yang digeledah bersamaan antara lain, ruangan direksi, komisaris, manager keuangan, operasional dan gudang penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa.
Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang. Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, jalan Raya Medan Tanjung Morawa kilometer 16, Kab Deli serdang.
Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, Deli Serdang.
Ruangan project manager general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Dokumen yang diambil seperti dokumen penghapus aset di PT Nusa Dua Propertindo kemudian permohonan proyek kota Deli Mega Politan kemudian di kantor BPN Deliserdang seperti surat HIMBAUAN dan dokumen pengalihan HGU ke HGB," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, Kejatisu juga menyita dokumen elektronik lainnya dan juga rekening bank dari perusahaan pengembang.
"Selanjutnya, di lokasi Kantor Citraland, Tanjung Morawa, penyidik mendapatkan dokumen-dokumen terkait pemasaran perumahan Citraland, dokumen SHGB asli (induk), dan daftar SHGB pecah persil di Helvetia. Di lokasi lain, tim penyidik mendapatkan dokumen-dokumen berupa akta pendirian perusahaan, laporan keuangan tahun 2021 sampai dengan 2025, dokumen Master Cooperation Agreement,"
lanjut Husairi.
Semua dokumen-dokumen dari enam lokasi yang telah digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan disita.
Selanjutnya, penyidik dijadwalkan akan melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan pihak terkait
"Terhadap dokumen-dokumen tersebut, penyidik akan mempelajarinya. Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dalam proses penggeledahan tersebut, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ( pada penjualan aset PTPN 1 regional 1 melalui kerja sama operasi dengan PT Ciputra Land. Pemanggilan tersebut sudah berstatus pemanggilan keterangan saksi," ujar Husairi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan penggeledahan pada 6 lokasi perihal dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I untuk dijadikan kawasan perumahan.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Husairi menjelaskan, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim Penyelidik pada Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan atas dugaan korupsi.
Kejati Sumut Usut Dugaan Megakorupsi Jual-beli Aset PTPN I yang Disulap Jadi Kompleks Citraland |
![]() |
---|
Suasana Kantor PT Nusa Dua Propertindo saat Digeledah Kejatisu Sepi, Halaman Ditumbuhi Semak |
![]() |
---|
Kejatisu Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Cukup Besar |
![]() |
---|
Kejatisu Geledah 6 Lokasi di Sumut Perihal Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN I |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Tim Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.