Sumut Terkini

Polda Sumut Pulangkan 6 Orang yang Ditangkap dari Sarang Judi di Kabupaten Karo, 23 Jadi Tersangka

Subdit III Jatanras Polda Sumut menggerebek markas perjudian di sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Letnan Mumah Purba.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLDA SUMUT
SARANG JUDI: Momen Polisi memasang garis Polisi di lokasi perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (8/9/2025) kemarin. Dari 29 orang yang diamankan, 6 dipulangkan dan 23 ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.com,MEDAN - Subdit III Jatanras Polda Sumut menggerebek markas perjudian di sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin 8 September kemarin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 mesin judi ketangkasan ikan-ikan berbagai merek, 5 chip ikan, 5 handphone, 1 buku cek argo.

Kemudian, uang tunai Rp 1,1 juta, alat perjudian dadu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 3,7 jutaan 

Dalam penggrebekan, Polisi sempat mengamankan 29 orang yang berada di area perjudian.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, Polisi memulangkan 6 dari 29 orang tersebut.

Mereka yang dipulangkan ialah FS, TS, HS, PL, SM, serta JFS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, keenam orang tersebut dianggap tidak terlibat dalam perjudian, namun berada di dalam area yang tertutup.

"karena tidak terfaktakan ada hubungan atau kaitannya dengan judi dadu maupun judi tembak ikan, sehingga dikembalikan kepada keluarganya,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu (10/9/2025).

Sedangkan untuk 23 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berperan mulai dari pemain judi jenis dadu, tukang putar dadu, pemain judi ketangkasan ikan-ikan bandar, 

"23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,"tutupnya.

(Cr25/Tribun-Timur.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved