P-APBD Belum Di-paripurnakan, Anggota Banggar Sebut Ada Keterlambatan dari Eksekutif

Padahal, hampir di seluruh provinsi lain sudah mulai membahas bahkan mengesahkan P-APBD 2025 untuk daerahnya masing-masing.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANISA
Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembahasan PerubahanAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 belum dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumut.

Padahal, hampir di seluruh provinsi lain sudah mulai membahas bahkan mengesahkan P-APBD 2025 untuk daerahnya masing-masing.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Mangapul Purba mengatakan, hal tersebut karena eksekutif lambat menyerahkan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) ke pihaknya.

Dijelaskannya, KUA dan PPAS adalah dua dokumen kunci dalam penyusunan APBD. Dan dua dokumen itu baru diserahkan pihak legislatif beberapa hari lalu. Pembuatan dua dokumen itu harus dari lembaga eksekutif.

Baca juga: Eksekutif dan DPRD Toba Sahkan P-APBD 2025 Sebesar Rp 20,4 Miliar dalam Rapat Paripurna

"Belum mulai (Paripurna) P-APBD 2025. Kendalanya mereka baru menyerahkan KUA dan PPAS. Ini kita tunggu, karena yang mengajukan dokumen itu adalah pihak eksekutif," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (15/9).

Dikatakannya, meski sudah ada penyerahan KUA dan PPAS, tidak bisa langsung dirapatkan di paripurna.  

"Iya, penyerahan sudah (KUA dan PPAS) dan ini masih dalam tahapan pembahasan oleh masing-masing komisi di DPRD Sumut," tuturnya.

Mangapul juga belum bisa memastikan kapan pengesahan P-APBD 2025 berjalan. Namun, berdasarkan aturan itu paling lama tanggal 30 September 2025.

"Kita lihat jadwal dulu la, karena ini maksimal (sudah disahkan P-APBD) pada 30 September. Ini kita kejar tayang juga. mereka terlalu lama mengajukan KUA PPAS (pihak eksekutif)," jelasnya.

Mangapul juga menjelaskan proses pengesahan P-APBD 2025.

"Deadline-nya menurut PP itu maksimal 30 September harus sudah selesai. Karena masa pelaksanaan program ada 90 hari sesuai dengan berakhirnya tahun 2025. Makanya alurnya itu berawal dari penyerahan KUA dan PPAS, kemudian rapat paripurna nota kesepahaman dan terakhir baru rapat Ranperda P-APBD," jelasnya.

Dijelaskannya, seharusnya penyerahan KUA dan PPAS itu lebih cepat. Kalau saat ini, waktunya sudah cukup berdekatan.

"Sebenarnya sudah mepet kalau dari F-PDIP sudah terlambat karena harusnya lebih cepat. Bisa dikatakan begitulah (ada keterlambatan dari eksekutif," jelasnya.  

Mangapul berharap anggaran P-APBD ini ada anggaran kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif dan mengutamakan Asta Cita Presiden Prabowo.

"Harapannya, di proses perubahan anggaran itu ada kebijakan yang dilakukan mereka. Karena yang melakukan (perubahan) mereka. Kita dari dewan konsisten, membela kepentingan rakyat yang termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo. Itu jangan diganggu. Misal untuk program ketahanan pangan, pertanian, irigasi, perkebunan yang berhubungan dengan kepentingan rakyat nggak boleh diganggu," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved