Sumut Terkini

P-APBD 2025 Sumut Tak Kunjung Diparipurnakan, Anggota Banggar DPRD: Ada Keterlambatan dari Eksekutif

Padahal, hampir di seluruh provinsi sudah mulai membahas bahkan mengesahkan P-APBD 2025 untuk daerahnya masing-masing. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Suasana rapat Paripurna tentang Tanggapan Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatra Utara tagun 2025-2029 beberapa waktu lalu. Anggota Banggar DPRD Sumut paparkan alasan belum adanya rapat Paripurna P-APBD Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pembahasan Perubahan-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 belum dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumut.

Padahal, hampir di seluruh provinsi sudah mulai membahas bahkan mengesahkan P-APBD 2025 untuk daerahnya masing-masing. 

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Mangapul Purba mengatakan, belum adanya rapat paripurna P-APBD 2025 karena pihak eksekutif lambat menyerahkan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) ke pihaknya. 

Dijelaskannya, KUA dan PPAS adalah dua dokumen kunci dalam penyusunan APBD. Dan dua dokumen itu baru diserahkan pihak Legislatif beberapa hari lalu.

Pembuatan dua dokumen itu harus dari lembaga eksekutif. 

"Belum mulai (Paripurna) P-APBD 2025. kendalanya mereka baru menyerahkan KUA dan PPAS. Ini kita tunggu, karena yang mengajukan dokumen itu adalah pihak eksekutif," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (15/9/2025). 

Dikatakannya, meski sudah ada penyerahan KUA dan PPAS, tidak bisa langsung dirapatkan di Paripurna.  

"Iya penyerahan sudah (KUA dan PPAS) dan ini masih dalam tahapan pembahasan oleh masing-masing komisi di DPRD Sumut," tuturnya.

Mangapul juga belum bisa memastikan kapan pengesahan P-APBD 2025 berjalan. Namun, berdasarkan aturan itu paling lama tanggal 30 September 2025. 

"Kita lihat jadwal dulu la, karena ini maksimal (sudah disahkan P-APBD) pada 30 September. Ini kita kejar tayang juga. mereka terlalu lama mengajukan KUA PPAS ( pihak eksekutif)," jelasnya. 

Mangapul juga menjelaskan proses pengesahan P-APBD 2025.

"Deadline nya menurut PP itu maksimal 30 September harus sudah selesai. Karena masa pelaksanaan program ada 90 hari sesuai dengan berakhirnya tahun 2025. Makanya alurnya itu berawal dari penyerahan KUA dan PPAS, kemudian rapat paripurna nota kesepahaman dan terakhir baru rapat Ranperda P-APBD,"jelasnya.

Dijelaskannya, seharusnya penyerahan KUA dan PPAS itu lebih cepat. Kalau saat ini, waktunya sudah cukup berdekatan. 

"Sebenarnya sudah mepet kalau dari F-PDIP sudah terlambat karena harusnya lebih cepat. Bisa dikatakan begitulah (ada keterlambatan dari eksekutif," jelasnya  

Mangapul berharap anggaran P-APBD ini ada anggaran kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif dan mengutamakan Asta cita Presiden Prabowo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved